![]() |
Presiden Prabowo Subianto |
Jakarta, Rakyatterkini.com– Pemerintah tengah menyusun kebijakan untuk meningkatkan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk melalui kenaikan gaji. Kebijakan ini telah dimasukkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029, yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025.
Dalam Perpres tersebut, peningkatan kesejahteraan ASN menjadi bagian dari Program Prioritas Nasional 7, yang mengedepankan sistem penghargaan berbasis kinerja.
"Pencapaian Prioritas Nasional 7 akan didukung oleh program peningkatan gaji ASN, khususnya bagi guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh, serta anggota TNI dan Polri," demikian tertulis dalam Perpres 12/2025, Minggu (2/3/2025).
Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa ASN memiliki peran penting dalam menjalankan pemerintahan, baik sebagai pelaksana kebijakan publik, penyedia layanan masyarakat, maupun sebagai perekat persatuan bangsa.
"Sebagai aparatur negara, ASN berhak memperoleh gaji, tunjangan, fasilitas, cuti, jaminan pensiun, serta pengembangan kompetensi," tertulis dalam aturan tersebut.
Tantangan dan Solusi dalam Kesejahteraan ASN
Meski pemerintah berencana menaikkan gaji, Perpres 12/2025 mengakui bahwa sistem penggajian ASN masih memiliki beberapa kendala. Saat ini, besaran gaji pokok ASN belum didasarkan pada kebutuhan hidup layak serta bobot jabatan dan kompetensi, melainkan hanya pada pangkat dan masa kerja.
Beberapa dampak dari sistem ini antara lain:
- Manfaat pensiun yang rendah karena gaji pokok kecil.
- Ketimpangan tunjangan kinerja antarinstansi, akibat tidak adanya standar yang jelas.
- Sistem remunerasi ASN kurang kompetitif dibanding sektor swasta, yang membuat mobilitas talenta terhambat.
Sebagai solusi jangka pendek, pemerintah akan menaikkan gaji ASN, terutama untuk guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh.
Dalam jangka menengah, kesejahteraan ASN akan ditingkatkan dengan menerapkan sistem total reward berbasis kinerja, yang lebih adil, layak, dan kompetitif.
Langkah-Langkah Peningkatan Kesejahteraan ASN, TNI, dan Polri
Pemerintah telah menyusun beberapa langkah strategis untuk meningkatkan kesejahteraan ASN, antara lain:
- Menyusun aturan baru tentang penghargaan dan pengakuan ASN, serta mengevaluasi sistem penggajian yang berlaku sejak Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977.
- Menata data kepegawaian agar lebih akurat, termasuk informasi mengenai jabatan, gaji, dan tunjangan.
- Mengoptimalkan anggaran, dengan mengefisiensikan belanja barang dan modal.
- Melakukan asesmen kepegawaian, melalui survei penggajian, evaluasi jabatan, dan sistem penilaian kinerja pegawai.
Penerapan sistem total reward berbasis kinerja dilakukan dengan mengacu pada:
- Sasaran utama: Mewujudkan kesejahteraan ASN yang adil dan kompetitif, dengan target 54% instansi pemerintah mencapai standar merit sistem "menengah" pada 2029.
- Pelaksanaan: Melalui Kementerian PANRB, Kementerian Keuangan, dan BKN.
- Prioritas wilayah: Skala nasional.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap kesejahteraan ASN dapat meningkat secara bertahap, seiring dengan perbaikan sistem remunerasi dan tunjangan yang lebih adil.(da*)