Notification

×

Iklan

Eks Kapolres Ngada Dipecat Polri, Ajukan Banding

Selasa, 18 Maret 2025 | 02:00 WIB Last Updated 2025-03-17T19:00:00Z

Sidang kode etik eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja


Jakarta, Rakyatterkini.com– Kepolisian Republik Indonesia (Polri) resmi memberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar hari ini. Merespons putusan tersebut, AKBP Fajar mengajukan banding.


"Atas keputusan ini, pelanggar menyatakan banding, yang merupakan haknya sesuai ketentuan," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (17/3/2025).


Sementara itu, Karowabprof Divpropam Polri, Brigjen Agus Wijayanto, menjelaskan bahwa pelanggar memiliki waktu tiga hari untuk mengajukan banding. Namun, dalam kasus ini, AKBP Fajar langsung menyatakan keberatannya atas putusan tersebut.


"Selanjutnya, pelanggar diwajibkan menyerahkan memori banding. Kami akan segera membentuk Komisi Banding untuk melanjutkan proses persidangan tanpa kehadiran pelanggar," tambahnya.


Diberhentikan Akibat Kasus Asusila

AKBP Fajar dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat setelah terbukti melakukan pelanggaran berat berupa tindakan asusila terhadap anak di bawah umur.


"Sidang KKEP memutuskan bahwa tindakan yang dilakukan pelanggar merupakan perbuatan tercela," ujar Brigjen Trunoyudo.


"Dengan demikian, diputuskan bahwa AKBP Fajar diberhentikan secara tidak hormat sebagai anggota Polri," lanjutnya.


Sidang kode etik ini berlangsung selama tujuh jam dengan menghadirkan delapan saksi, di mana tiga di antaranya hadir secara langsung. Mereka adalah istri AKBP Fajar yang berinisial ADP, seorang psikolog, serta ahli dari laboratorium forensik.


Terjerat Kasus Pidana

Selain diberhentikan dari Polri, AKBP Fajar juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus narkoba dan asusila. Saat ini, ia ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.


Hasil penyelidikan Divisi Profesi dan Pengamanan Polri mengungkap bahwa AKBP Fajar melakukan pelecehan terhadap tiga anak di bawah umur dan satu orang dewasa.


"Dari hasil pemeriksaan kode etik dan Wabprof, ditemukan fakta bahwa FWLS melakukan pelecehan seksual terhadap tiga anak di bawah umur dan satu korban dewasa," jelas Brigjen Trunoyudo dalam konferensi pers, Kamis (13/3).


Ketiga korban anak masing-masing berusia 6 tahun, 13 tahun, dan 16 tahun. Sementara korban dewasa berinisial SHDR berusia 20 tahun.(da*)



IKLAN



×
Berita Terbaru Update