Jakarta, Rakyatterkini.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan juru bicaranya, Febri Diansyah, pada Kamis (27/3/2025). Febri akan memberikan keterangan sebagai saksi terkait kasus dugaan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR periode 2019-2024 yang melibatkan Harun Masiku dan Donny Tri Istiqomah.
"Benar, saya diminta hadir oleh KPK sebagai saksi dalam perkara Harun Masiku dan Donny Tri Istiqomah pada Kamis, 27 Maret 2025 pukul 10.00 WIB," ujar Febri, dikutip Kamis (27/3/2025).
Febri mengungkapkan bahwa surat panggilan pemeriksaan diterimanya melalui pesan WhatsApp dari penyidik KPK pada Rabu (26/3/2025) pagi. Ia juga menyatakan kesiapannya untuk memenuhi panggilan tersebut, meski baru bisa hadir setelah mendampingi kliennya, Hasto Kristiyanto, yang menjalani sidang pada Kamis pagi.
"Saya menghormati KPK dan akan memenuhi panggilan ini. Namun, saya kemungkinan baru bisa datang setelah persidangan Pak Hasto Kristiyanto selesai," jelasnya.
Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Djan Faridz, sebagai saksi dalam kasus yang sama pada Rabu (26/3/2025). Namun, Djan enggan membeberkan isi pemeriksaan tersebut.
"Tanya saja ke KPK," ujar Djan Faridz saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Ketika ditanya apakah pemeriksaannya turut membahas keberadaan Harun Masiku, Djan juga enggan memberikan jawaban jelas.
"Tanya langsung ke penyidiknya, bukan ke saya, yang periksa kan mereka," tuturnya.(da*)