Notification

×

Iklan

BPJS Kesehatan Hapus Kelas 1, 2, 3, Terapkan Skema KRIS

Senin, 03 Maret 2025 | 15:30 WIB Last Updated 2025-03-03T09:46:06Z

ilustrasi


Jakarta, Rakyatterkini.com – Pemerintah segera mengubah sistem kelas layanan BPJS Kesehatan dengan menerapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3 yang selama ini berlaku.


Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan bahwa perubahan ini bertujuan untuk memperkuat prinsip gotong royong dalam jaminan kesehatan nasional. Menurutnya, sistem saat ini masih membedakan layanan berdasarkan iuran yang dibayarkan peserta, sehingga tidak sepenuhnya mencerminkan konsep asuransi sosial.


"Saat ini, konsep gotong royong masih belum sempurna. Orang yang membayar lebih mendapatkan layanan yang lebih baik, padahal dalam asuransi sosial, mereka yang mampu seharusnya membantu yang kurang mampu," ujar Budi dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR di Jakarta.


KRIS Jamin Layanan Setara, Tarif Iuran Berbeda

Dengan skema KRIS, peserta BPJS Kesehatan akan mendapatkan layanan rawat inap yang setara, meskipun tarif iuran tetap disesuaikan dengan tingkat kemampuan ekonomi masing-masing.


"Asuransi sosial seharusnya berfungsi agar mereka yang mampu membayar lebih bisa membantu peserta lain yang kurang mampu, bukan justru meminta fasilitas lebih baik. KRIS bertujuan untuk meluruskan konsep ini," jelasnya.


Namun, bagi peserta dengan kemampuan finansial lebih yang menginginkan fasilitas rawat inap eksklusif seperti VIP, mereka dapat mengaksesnya melalui skema kombinasi dengan asuransi swasta.


Kombinasi Asuransi Swasta dan BPJS untuk Layanan Premium

Menurut Budi, mekanisme ini memungkinkan peserta yang ingin mendapatkan layanan kelas lebih tinggi untuk menggabungkan manfaat asuransi BPJS Kesehatan dengan asuransi swasta. Sistemnya, peserta hanya membayar ke perusahaan asuransi swasta, yang kemudian menanggung sebagian iuran ke BPJS Kesehatan.


"Kami sudah bekerja sama dengan OJK dan BPJS Kesehatan untuk membuat mekanisme ini. Jadi, misalnya saya membayar asuransi ke Jasindo, maka sebagian biaya tersebut juga disalurkan ke BPJS Kesehatan. Dengan demikian, peserta tidak perlu repot mengurus pembayaran terpisah," jelasnya.


Ia juga menegaskan bahwa skema ini penting untuk meningkatkan porsi belanja kesehatan yang ditanggung oleh asuransi. Saat ini, hanya 32% dari total belanja kesehatan yang ditanggung oleh asuransi, sedangkan idealnya angka tersebut mencapai 80%.


"Melibatkan asuransi swasta bukan berarti kita mengarah ke kapitalisme, tetapi untuk memastikan bahwa mereka yang mampu tidak membebani BPJS Kesehatan, sehingga dana yang tersedia dapat lebih difokuskan bagi masyarakat kurang mampu," tambahnya.


KRIS Tidak Menghapus Sistem Kelas di Rumah Sakit

Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Abdul Kadir, menjelaskan bahwa penerapan KRIS tidak berarti semua tempat tidur di rumah sakit hanya tersedia dalam satu jenis layanan.


"Rumah sakit pemerintah hanya diwajibkan menyediakan 60% tempat tidur untuk KRIS, sementara sisanya masih bisa digunakan untuk kelas 1, 2, atau VIP. Dengan demikian, mereka yang ingin layanan lebih bisa memanfaatkan skema kombinasi asuransi," katanya.


Bagi peserta yang ingin meningkatkan kelas layanan rawat inapnya, mereka bisa menggunakan manfaat tambahan dari asuransi swasta, sementara BPJS tetap menanggung porsi layanan standar KRIS.


"Jadi, saat seseorang memilih naik kelas ke layanan premium, BPJS tetap membayar porsi KRIS-nya, sementara asuransi swasta akan menutupi sisanya," jelas Abdul Kadir. (da*)



IKLAN



×
Berita Terbaru Update