![]() |
ilustrasi |
Jakarta, Rakyatterkini.com – Bank Indonesia (BI) akan mulai membuka layanan penukaran uang tunai untuk keperluan Lebaran 2025 mulai 3 Maret 2025. Untuk mendukung layanan ini, BI telah menyiapkan uang tunai sebesar Rp180,9 triliun guna memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Tahun ini, batas maksimal penukaran uang tunai per orang mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya, yaitu dari Rp4 juta menjadi Rp4,3 juta per orang.
Pendaftaran Penukaran Uang Lebaran 2025
Bank Indonesia menyediakan layanan penukaran uang melalui sistem online guna mengurangi antrean dan kepadatan di lokasi penukaran. Pendaftaran dapat dilakukan melalui situs resmi BI di pintar.bi.go.id.
Deputi Gubernur Bank Indonesia, Doni P. Joewono, menjelaskan bahwa layanan ini hanya bisa diakses melalui aplikasi berbasis web PINTAR BI. Oleh karena itu, masyarakat tidak dapat melakukan penukaran secara langsung tanpa pendaftaran atau sistem go show.
Cara Menukar Uang Lebaran 2025 Melalui PINTAR BI
Untuk melakukan penukaran uang tunai melalui layanan PINTAR BI, ikuti langkah-langkah berikut:
- Buka laman pintar.bi.go.id melalui peramban web.
- Pilih menu "Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling".
- Tentukan provinsi dan lokasi penukaran yang diinginkan.
- Pilih tanggal dan waktu penukaran sesuai dengan jadwal yang tersedia.
- Isi data diri, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, nomor telepon, dan email.
- Tentukan jumlah pecahan uang rupiah yang ingin ditukarkan sesuai ketentuan.
- Setelah pendaftaran selesai, sistem akan memberikan bukti pemesanan yang berisi kode pemesanan, nama penukar, lokasi, serta jumlah uang yang akan ditukar.
- Datang ke lokasi penukaran sesuai dengan tanggal dan waktu yang telah dipilih, dengan membawa bukti pemesanan serta kartu tanda penduduk (KTP) asli atau elektronik.
Jadwal Penukaran Uang Lebaran 2025
Layanan penukaran uang tunai Lebaran 2025 dilakukan dalam empat periode pemesanan, dengan jadwal sebagai berikut:
- Periode I: Pendaftaran mulai 3 Maret 2025 pukul 12.00 WIB, dengan masa penukaran pada 4-9 Maret 2025.
- Periode II: Pendaftaran mulai 9 Maret 2025 pukul 09.00 WIB, dengan masa penukaran pada 10-16 Maret 2025.
- Periode III: Pendaftaran mulai 16 Maret 2025 pukul 09.00 WIB, dengan masa penukaran pada 17-23 Maret 2025.
- Periode IV: Pendaftaran mulai 23 Maret 2025 pukul 09.00 WIB, dengan masa penukaran pada 24-27 Maret 2025.
Dengan adanya layanan ini, diharapkan masyarakat dapat menukarkan uang tunai untuk kebutuhan Lebaran secara lebih mudah dan nyaman. (da*)