![]() |
Ilustrasi. |
Sawahlunto, Rakyatterkini.com - Badan Amil Zakat Nasional Sawahlunto menetapkan besaran nilai Zakat Fitrah dan Fidyah tahun 2025 M / 1446 H.
Penetapan ini disampaikan Baznas Sawahlunto melalui Surat Nomor : 26/BAZNAS - SWL/II/2025 Tanggal 25 Februari 2025.
Penetapan nilai Zakat Fitrah dan Fidyah ini ditetapkan oleh Baznas setiap tahunnya sebelum masuk bulan Ramadhan. Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah ditetapkan berdasarkan harga makanan pokok di daerah, jadi setiap tahun dan daerah akan terjadi perbedaan nilainya.
Zakat Fitrah dan Fidyah adalah dua konsep kewajiban bagi umat Islam. Zakat Fitrah adalah zakat yang wajib dibayarkan setiap muslim yang mampu selama bulan Ramadhan.
Rentang waktu pelaksanaannya terbatas mulai awal ramadhan sampai menjelang naik mimbarnya Khatib Idul Fitri 1 Syawal.
Menurut sebagian ulama, Zakat Fitrah ini lebih afdhal bila dibayarkan dalam bentuk makanan pokok kita sehari-hari, seperti beras, gandum, kurma, dan lain-lainnya. Kalau Fidyah boleh dikonfersi dalam bentuk uang.
Fidyah adalah pengganti puasa bagi orang yang tidak bisa berpuasa karena halangan yang dibolehkan oleh syariah agama, seperti ibu menyusui, orang jompo, sakit, hamil, dan lain-lain.
Nilai Zakat Fitrah di Sawahlunto tahun 2025 M / 1446 H ini sebagai berikut :
a. Kategori I senilai Rp47.000,- harga beras tertiggi Rp18.500/kg.
b. Kategori II senilai Rp45.000,- harga beras Rp18.000,-/kg.
c, Kategori III senilai Rp44.000,- harga beras Rp17.500,-/kg.
d. Kategori IV senulai Rp40.000,- harga beras Rp16.000,-/kg
Sedangkan untuk Fidyah ditetepkan sebagai berikut :
a. Kategori I Rp40.000,-
b. Kategori II Rp30.000,-
c. Kategori III Rp24.000,-
d. Kategori IV Rp. 20.000,-
Begitulah penetapan besaran nilai Zakat Fitrah dan Fidyah yang ditetapakan BAZNAS di kota Sawahlunto tahun 2025 M / 1446 H. (benny/ris1)