Jakarta, Rakyatterkini.com– Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus penipuan berkedok trading saham dan mata uang kripto. Dalam kasus ini, polisi telah menahan tiga tersangka, yaitu AN alias Aciang alias Along, MSD, dan WZ.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, menjelaskan bahwa para tersangka berpura-pura menyediakan layanan trading saham dan kripto untuk menarik calon korban. Mereka memanfaatkan iklan di Facebook sebagai sarana promosi.
"Ketika korban mengklik iklan tersebut, mereka akan diarahkan ke akun WhatsApp yang mengatasnamakan Prof AS. Di dalamnya, korban seolah-olah diberikan pelatihan untuk mendapatkan keuntungan dari trading saham melalui grup WhatsApp," ujar Brigjen Pol. Himawan, Rabu (19/3/2025).
Para korban kemudian diminta bergabung dalam grup WhatsApp yang berisi nomor-nomor yang mengaku sebagai mentor dan sekretaris dari bisnis trading dengan nama **JYPRX, SYIPC, dan LEEDXS**. Mereka dijanjikan keuntungan atau bonus mulai dari 30% hingga 200% setelah bergabung dan berinvestasi di platform tersebut.
Untuk lebih meyakinkan korban, para pelaku memberikan hadiah seperti jam tangan dan tablet kepada investor yang mencapai target tertentu. Selanjutnya, korban diarahkan untuk melakukan transfer dana ke beberapa rekening bank atas nama perusahaan nomine yang tertera di platform tersebut.
"Penyidik telah mengidentifikasi 67 rekening yang digunakan oleh para pelaku di berbagai bank di Indonesia," ungkap Brigjen Pol. Himawan.
Kecurigaan korban muncul ketika ada pemberitahuan dari pusat perdagangan JYPRX Global terkait penghapusan akun pelanggan di wilayah Asia Pasifik, termasuk Indonesia. Ketika korban ingin menarik dana mereka, mereka justru diminta untuk membayar sejumlah biaya administrasi terlebih dahulu.
Hingga saat ini, penyidik telah mendata sebanyak *90 korban dengan total kerugian mencapai Rp105 miliar. Selain itu, penyidik masih melakukan pengembangan kasus serta memburu dua tersangka lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Penyidik telah memblokir serta menyita dana dari 67 rekening bank yang diduga digunakan untuk menampung hasil kejahatan, dengan total nilai Rp1,53 miliar," tambahnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 28 ayat 1 UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 378 KUHP. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 3, 4, 5, dan 10 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (*)