Notification

×

Iklan

AJB Bumiputera PHK Ratusan Karyawan per 1 Maret 2025

Selasa, 04 Maret 2025 | 17:30 WIB Last Updated 2025-03-04T10:30:00Z

ilustrasi


Jakarta, Rakyatterkini.com – Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 resmi memberhentikan ratusan karyawannya per 1 Maret 2025.


Berdasarkan surat PHK yang diterima CNBC Indonesia, kebijakan ini merupakan bagian dari Program Rasionalisasi SDM yang telah tertuang dalam Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) per Juli 2024.


Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Direksi No. SK.20/DIR/IX/2024 tertanggal 3 September 2024 tentang Rasionalisasi Sumber Daya Manusia. Selain itu, kebijakan ini juga didukung oleh Surat Direktur Operasional & SDM Nomor 70/Dir/Int/SDM/1/2025 yang diterbitkan pada 21 Januari 2025.


"Manajemen AJB Bumiputera 1912 dengan ini menyampaikan bahwa pemutusan hubungan kerja Saudara dari AJB Bumiputera 1912 berlaku mulai 1 Maret 2025," demikian isi surat tersebut, dikutip Selasa (4/3/2025).


Serikat Pekerja Minta Perhatian Pemerintah

Menanggapi PHK massal ini, perwakilan Serikat Pekerja Niaga, Bank, Jasa, dan Asuransi (SP NIBA) Bumiputera, Rizky Yudha Pratama, meminta pemerintah turun tangan untuk menyelesaikan permasalahan ini.


"Harapan kami, pemerintah bisa membantu seperti yang dilakukan pada kasus Sritex dan Yamaha. Kami mohon kepada Presiden dan Menteri untuk menyelamatkan para pekerja, nasabah, mitra kerja/agen, serta AJB Bumiputera yang telah berdiri selama 113 tahun," ujar Rizky saat dihubungi.


Pembayaran Klaim Tertunda Masih Jauh dari Target

Sebelumnya, AJB Bumiputera 1912 melaporkan telah membayarkan klaim tertunda sebesar Rp360,12 miliar kepada pemegang polis hingga November 2024.


Berdasarkan data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, menyebutkan bahwa mayoritas klaim yang telah dibayarkan berasal dari asuransi perorangan.


"Asuransi perorangan telah dibayarkan sebesar Rp265,98 miliar untuk 86.996 polis," ungkap Ogi dalam pernyataan tertulis, Selasa (17/12/2024).


Sementara itu, klaim asuransi kumpulan yang telah dibayarkan mencapai Rp94,14 miliar hingga November 2024, mencakup 81 pemegang polis atau 7.940 peserta.


Meskipun pembayaran klaim telah berjalan, angka tersebut masih jauh dari target yang ditetapkan dalam Rencana Penyehatan Keuangan (RPK). Dalam rencana tersebut, AJB Bumiputera menargetkan pembayaran klaim tertunda hingga Rp2,8 triliun pada akhir tahun.(da*)



IKLAN



×
Berita Terbaru Update