![]() |
Mantan Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahja Purnama alias Ahok usai menjalani pemeriksaan |
Jakarta, Rakyatterkini.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah selesai memeriksa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018-2023. Ahok diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero).
Pemeriksaan terhadap Ahok berlangsung sejak pukul 08.45 WIB dan berlangsung lebih dari delapan jam. Seusai pemeriksaan, Ahok mengaku terkejut dengan banyaknya data yang telah dikumpulkan oleh Kejagung.
"Ibaratnya, saya hanya punya satu bagian, sementara mereka sudah memiliki keseluruhannya. Saya juga kaget ketika diberi tahu adanya dugaan kecurangan, penyimpangan, dan transfer tertentu. Semua dijelaskan kepada saya, dan itu mengejutkan," ujar Ahok di Gedung Kejagung, Kamis (13/3/2025).
Ahok menambahkan bahwa sebagai Komisaris Utama, ia tidak terlibat langsung dalam operasional subholding Pertamina dan hanya melakukan pengawasan berdasarkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). "Saya hanya bisa melihat dari sisi keuntungan dan kerugian," jelasnya.
Menurut Ahok, kinerja Pertamina selama ini terlihat baik, sehingga ia tidak mengetahui secara detail kejadian di tingkat subholding. Ia pun meminta agar Kejagung mendapatkan data dari Pertamina untuk memperjelas kasus ini.
"Saya sampaikan bahwa agenda rapat kami terdokumentasi dengan baik. Jika Kejagung membutuhkan data dari Pertamina, silakan meminta langsung," tambahnya.
Dalam pemeriksaannya, Ahok hanya memberikan keterangan berdasarkan informasi yang ia ketahui. Ia juga menyatakan siap kembali memenuhi panggilan jika diperlukan.
"Saya sudah memberikan keterangan sejauh yang saya tahu. Jika setelah Kejagung mempelajari data dari Pertamina masih ada yang perlu ditanyakan, saya siap datang lagi," tegasnya.
Sementara itu, hingga saat ini Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus ini. Enam di antaranya merupakan petinggi di Subholding Pertamina, sementara tiga lainnya berasal dari pihak swasta. (da*)