
Solok, Rakyatterkini.com - Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Solok mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu dan ganja.
Penangkapan dilakukan pada Minggu, 9 Februari 2025, sekitar pukul 22.00 WIB di sebuah rumah di Jorong Balai Tangah, Nagari Cupak, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok, Sumatera Barat.
Kapolres Solok, AKBP Muari, melalui Kasatresnarkoba IPTU Rico Putra Wijaya, mengatakan keempat tersangka yang diamankan berinisial AA (19), MT (25), FN (36), dan EJ (22). Mereka terdiri dari pelajar, mahasiswa, serta pekerja swasta yang berasal dari Nagari Cupak.
Dalam operasi ini, petugas menemukan berbagai barang bukti yang diduga terkait dengan tindak pidana narkotika, di antaranya:
Sabu: 1 paket besar dan 1 paket kecil dalam plastik klip bening.
Ganja: 1 paket yang dibungkus lakban kuning.
Alat konsumsi narkoba: 1 timbangan digital, 1 kaca pirek, dan 1 alat hisap bong.
Barang elektronik: 1 handphone Infinix putih dan 1 handphone Oppo biru.
Kotak penyimpanan: 1 kotak merek Lost Vape.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di rumah salah satu tersangka. Berdasarkan informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polres Solok langsung melakukan penyelidikan pada pukul 21.30 WIB. (*)