![]() |
Musnahkan sabu. |
Bintan, Rakyatterkini.com - Polres Bintan musnahkan sabu seberat 953,19 gram di halaman Polres, Rabu (5/2/2025).
Satuan Reserce Narkoba (Satresnarkoba) Bintan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Bintan.
Pemusnahan dipimpin Kapolres Bintan AKBP Yunita Stevani, didampingi Kasat Resnarkoba, IPTU Davinsi Josie Sidabutar,dan Kasihumas, AKP Prasojo serta stakeholder terkait.
Kapolres menyampaikan pemusnahan barang bukti ini merupakan tindak lanjut dari proses hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan tersangka masih dalam penyelidikan.
"Barang bukti tersebut merupakan temuan oleh seorang warga pada 24 Desember 2024 di pinggir pantai sekitar pelabuhan Dusimas, Desa Malang Rapat, Kecamatan Bintan dan telah melalui proses pemeriksaan serta uji laboratium," ujar Kapolres Bintan.
Barang bukti sabu yang dimusnahkan pada kegiatan ini dihancurkan dengan rebusan air dan cairan wipol menggunakan kompor portable dan selanjutnya di buang ke dalam toilet.
Polres Bintan juga mengapresiasi peran serta masyarakat dan kerja sama lintas sektor yang telah membantu proses pengungkapan kasus-kasus narkotika.
Kapolres Bintan menegaskan pemberantasan narkotika memerlukan kolaborasi dari berbagai pihak untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari pengaruh barang terlarang.
Satresnarkoba Polres Bintan mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait narkotika di sekitar lingkungan.
Kegiatan pemusnahan barang bukti ini menjadi pengingat perang melawan narkotika adalah tanggung jawab bersama. (FR)