![]() |
ilustrasi |
Bukittinggi, Rakyatterkini.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bukittinggi mengamankan seorang pria berinisial S (35), yang berprofesi sebagai penyanyi, atas dugaan kasus penipuan dan pelecehan terhadap seorang wanita berinisial F (28).
Wakasat Reskrim Polresta Bukittinggi, AKP Anidar, menjelaskan bahwa pelaku ditangkap saat menunggu korban di kawasan Jambu Air, Kabupaten Agam. Pelaku merupakan warga Kecamatan Sungai Pua, Kabupaten Agam, sementara korban bekerja di sebuah toko furniture di Bukittinggi.
Modus Pelaku: Meniru Suara untuk Menipu Korban
Kasus ini bermula ketika korban melaporkan tindak penipuan yang dilakukan oleh pelaku. Menurut AKP Anidar, S memiliki kemampuan menirukan berbagai suara, termasuk suara perempuan dan orang tua. Pelaku awalnya menghubungi korban dengan berpura-pura sebagai seorang wanita yang ingin membeli kursi di toko tempat korban bekerja.
Saat menghubungi korban, pelaku mengarang cerita bahwa kursi tersebut akan digunakan untuk komunitas tertentu sebagai tempat tidur. Namun, korban tidak terlalu menanggapi hal tersebut.
Tak berhenti di situ, pelaku terus berupaya meyakinkan korban dengan berbagai alasan, termasuk mengklaim bahwa korban telah terkena santet dan harus segera diobati.
"Karena korban percaya, ia meminta bantuan kepada pelaku untuk mengobati dirinya. Mereka pun sepakat bertemu di salah satu penginapan di Bukittinggi untuk melakukan pengobatan," ungkap AKP Anidar.
Ancaman dan Pemerasan Hingga Rp15 Juta
Saat pertemuan berlangsung, yang terjadi pada akhir tahun 2024, pelaku diduga melakukan pelecehan terhadap korban dengan ancaman bahwa jika tidak segera diobati, korban akan menjadi tumbal dan anggota keluarganya akan meninggal dunia.
Selain itu, pelaku juga meminta korban untuk mengirimkan uang secara berkala dengan total kerugian sekitar Rp15 juta.
"Aksi pelaku ini sudah berlangsung berulang kali sejak akhir tahun 2024 hingga sebelum ia diamankan," tambah AKP Anidar.
Karena terus mengalami tekanan dan harus berhutang untuk memenuhi permintaan pelaku, korban akhirnya menceritakan kejadian ini kepada pemilik toko tempatnya bekerja. Mendengar cerita tersebut, pemilik toko menyarankan korban untuk melapor ke pihak kepolisian.
Berdasarkan laporan korban, polisi langsung bergerak dan menangkap pelaku di lokasi yang telah disepakati untuk penyerahan uang, yaitu di kawasan Jambu Air. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolresta Bukittinggi untuk proses hukum lebih lanjut. (da*)