![]() |
ilustrasi |
Jakarta, Rakyatterkini.com - Polda Metro Jaya akan memberikan izin kepada pengendara untuk melintas di bahu jalan tol pada jam pulang kantor, yaitu antara pukul 17.00 hingga 20.00 WIB. Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi kemacetan dan akan mulai berlaku pada Senin (24/2).
Komisaris Besar Latif Usman, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa kebijakan ini hanya berlaku di Tol Dalam Kota, dari Semanggi (KM 7) hingga Interchange Cawang, pada hari Senin hingga Jumat antara pukul 18.00-20.00 WIB.
"Kebijakan ini bertujuan untuk memperlancar arus lalu lintas," ujar Latif di Jakarta, Selasa (25/2).
Latif mengingatkan para pengendara untuk tetap memberikan prioritas kepada kendaraan darurat saat melintas di bahu jalan tol. Sebelumnya, bahu jalan tol hanya diperbolehkan digunakan dalam keadaan darurat, seperti untuk memberikan jalan bagi ambulans atau mobil pemadam kebakaran.
Bahu jalan tol juga sering dipakai sebagai tempat parkir darurat oleh kendaraan yang mengalami kerusakan.
"Namun, pengendara harus tetap memberikan prioritas kepada kendaraan darurat seperti ambulans, mobil pemadam kebakaran, petugas patroli, dan perjalanan VVIP," tambahnya.
Latif juga mengimbau agar pengguna tol selalu menjaga jarak dan mengutamakan keselamatan saat melintas.
"Petugas telah memasang rambu-rambu khusus di lokasi untuk memberikan informasi terkait kebijakan ini," ungkapnya.
Aturan penggunaan bahu jalan tol Sebelumnya, terdapat larangan untuk kendaraan melintas di bahu jalan tol. Berdasarkan Pasal 6 Ayat (1) huruf Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, bahu jalan hanya dapat digunakan sebagai jalur sementara dalam keadaan darurat.
Pada Pasal 41 Ayat (2), dijelaskan ada lima kondisi yang memperbolehkan penggunaan bahu jalan, yaitu untuk arus lalu lintas dalam keadaan darurat, kendaraan yang berhenti karena darurat, tidak digunakan untuk menarik, menderek, atau mendorong kendaraan, serta tidak digunakan untuk menaikkan atau menurunkan penumpang, barang, atau hewan, dan tidak digunakan untuk mendahului kendaraan.
Definisi kendaraan berhenti darurat pada Pasal 41 Ayat (2) huruf b adalah kendaraan yang berhenti sementara karena keadaan darurat, seperti kendaraan mogok, menertibkan muatan, gangguan lalu lintas, atau gangguan fisik pengemudi.(da*)