![]() |
Walikota Solok, Zul Elfian Umar. |
Solok, Rakyatterkini.com - Pemerintah Kota Solok melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mengeluarkan Surat Edaran Nomor 500.15/752/DPMPTSP-2024, bertujuan untuk mendorong pelaku usaha dan karyawan.
Surat Edaran ini merupakan langkah strategis dalam optimalisasi pelaksanaan program BPJAMSOSTEK.
Walikota Solok, Zul Elfian Umar, Kamis (16/1/2025) menjelaskan surat edaran ini mengingatkan pengusaha untuk segera mendaftarkan diri dan pekerjanya pada program BPJS Ketenagakerjaan.
“Pengusaha yang tidak mendaftarkan diri dan pekerjanya akan dikenakan sanksi administratif, sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2018,” ujarnya.
Surat Edaran juga sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 yang menggarisbawahi pentingnya optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Surat edaran yang ditandatangani oleh Wali Kota Solok, Zul Elfian, ini juga memuat instruksi agar seluruh OPD Pemko Solok melaporkan data pekerja yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan secara berkala kepada BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok. (lis)