![]() |
Nikita Mirzani |
Jakarta – Nikita Mirzani, melalui kuasa hukumnya Fahmi Bachmid, membantah tuduhan pemerasan terhadap pengusaha skincare Reza Gladys. Bahkan, ia mengklaim tidak mengenal Reza sama sekali, apalagi sampai melakukan pemerasan.
Fahmi menjelaskan bahwa awalnya pihak Reza Gladys mencoba menghubungi Nikita. Namun, karena merasa tidak mengenalnya, Nikita pun meminta asistennya untuk menangani komunikasi tersebut.
"Ada seseorang yang tidak dikenal oleh Nikita tiba-tiba ingin berkomunikasi. Nikita sempat menolak dan menyerahkan urusan itu kepada asistennya, Ismail," ujar Fahmi, Jumat (21/2), dikutip dari detikHot.
Fahmi juga mempertanyakan alasan Reza memberikan uang jika memang tidak ada kepentingan tertentu.
"Kalau tidak ada sesuatu, mengapa harus memberikan uang? Itu berarti ada kepentingan tertentu," tambahnya.
Setelah komunikasi terjalin antara asisten Nikita dan pihak Reza, keduanya membahas soal kerja sama promosi produk skincare. Nikita diminta untuk memberikan ulasan positif.
Dari diskusi tersebut, muncul kesepakatan harga sebesar Rp5 miliar. Namun, setelah negosiasi, Reza menawar hingga disepakati angka Rp4 miliar.
Menurut pihak Nikita, kesepakatan ini adalah bagian dari kerja sama endorsement.
"Asisten Nikita juga diingatkan bahwa pembayaran harus dilakukan kembali pada bulan November mendatang. Dalam kasus ini, tidak ada paksaan, ancaman, atau pemerasan," jelas Fahmi.
Nikita Mirzani Ditetapkan sebagai Tersangka
Sebelumnya, Nikita Mirzani telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengancaman dan pemerasan terhadap Reza Gladys pada Kamis (20/2). Selain Nikita, satu orang lainnya berinisial IM juga ditetapkan sebagai tersangka.
"Saudari NM (Nikita Mirzani) dan IM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berdasarkan bukti yang cukup," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kamis (20/2).
Dalam laporan yang diajukan, Reza menuduh Nikita mencemarkan nama baiknya serta produk skincarenya melalui siaran langsung di TikTok.
Pada November 2024, Reza menghubungi asisten Nikita dengan maksud bersilaturahmi. Namun, menurut pihak kepolisian, Reza justru menerima ancaman.
"Korban mendapat respons dari terlapor berupa ancaman untuk membongkar masalah ini di media sosial jika tidak ada uang yang diberikan. Terlapor meminta uang sebesar Rp5 miliar sebagai syarat untuk tidak membicarakan masalah ini," jelas Ade Ary.
Atas kasus ini, Nikita dijerat dengan beberapa pasal, termasuk Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang ITE, dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.
Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 368 KUHP tentang pengancaman, yang memiliki ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Tak hanya itu, Nikita turut dijerat dengan Pasal 3 dan 4 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang ancaman hukumannya bisa mencapai 20 tahun penjara.(da*)