![]() |
Syahrul Yasin Limpo |
Jakarta, Rakyatterkini.com – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Keputusan dalam perkara dengan nomor registrasi 1081 K/PID.SUS/2025 ini dikeluarkan pada Jumat (28/2/2025).
"Amar putusan: tolak perbaikan tolak kasasi terdakwa dengan perbaikan mengenai redaksi pembebanan uang pengganti kepada terdakwa," demikian keterangan yang tercantum di situs resmi MA.
Perkara ini ditangani oleh majelis hakim yang diketuai Yohanes Priyana, dengan anggota Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono. Dalam putusannya, majelis hakim tetap mewajibkan SYL membayar uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 dan 30 ribu dolar Amerika Serikat (AS). Pembayaran harus dilakukan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
"Terdakwa dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204,00 ditambah USD30.000, dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita dalam perkara ini, yang selanjutnya dirampas untuk negara. Jika tidak dibayar, akan diganti dengan hukuman penjara selama lima tahun," bunyi amar putusan.
Dengan ditolaknya kasasi ini, hukuman 12 tahun penjara bagi SYL tetap berlaku sebagaimana yang telah diputuskan oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo dengan hukuman penjara selama 12 tahun serta denda sebesar Rp500 juta. Jika denda tidak dibayar, akan diganti dengan hukuman kurungan selama empat bulan," ujar Hakim Ketua Artha Theresia saat membacakan putusan pada Selasa (10/9/2024).
Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara terhadap SYL, dengan denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan. Selain itu, SYL juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp14.147.144.786 dan 30.000 dolar AS. Jika tidak dibayar, hukuman tambahan berupa dua tahun penjara akan diberlakukan.(DA)