Notification

×

Iklan

KKP Tegaskan Penyegelan Pagar Laut Tangerang Sesuai Aturan

Rabu, 26 Februari 2025 | 21:30 WIB Last Updated 2025-02-26T14:30:00Z

KKP menegaskan tindakan menyegel dan membongkar pagar laut di Tangerang telah sesuai peraturan perundang-undangan dan tak asal-asalan. 


Jakarta, Rakyatterkini.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan bahwa langkah penyegelan dan pembongkaran pagar laut di Tangerang, Banten, telah dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Pernyataan ini disampaikan setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak praperadilan terkait kasus pagar laut tersebut. Kepala Biro Hukum KKP, Effin Martiana, mengatakan bahwa keputusan ini bersifat inkrah dan tidak dapat diajukan banding.


"Setiap tindakan yang diambil tentu berpotensi mendapat gugatan dari pihak-pihak yang merasa dirugikan. Namun, kami telah berhasil meyakinkan Majelis Hakim bahwa seluruh proses yang dilakukan petugas di lapangan sudah sesuai prosedur dan kewenangan yang ada," ujar Effin dalam keterangan tertulis, Selasa (25/2).


Hal senada disampaikan oleh Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono. Ia menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan KKP bukan keputusan sembarangan.


"Kami berkomitmen penuh untuk menindak tegas pelanggaran yang dapat mengancam keberlanjutan ekologi. Tidak ada toleransi atau kompromi bagi para pelanggar," tegas Pung.


Sebelumnya, Boyamin Saiman dan tim dari Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) mengajukan praperadilan atas tindakan penyegelan pagar laut yang dilakukan oleh KKP.


Mereka menilai bahwa KKP melakukan penyegelan tanpa menetapkan tersangka, yang dikhawatirkan dapat membuka peluang perusakan barang bukti yang telah disegel.


Namun, dalam sidang pada Senin (24/2), Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak permohonan praperadilan tersebut. Hakim tunggal Guse Prayudi menyatakan bahwa gugatan tersebut diajukan secara prematur.(da*)



IKLAN



×
Berita Terbaru Update