Notification

×

Iklan

Kasatreskrim Polres Bintan, Tangani Kasus Apung Sesuai Prosedur dan Profesional

Selasa, 18 Februari 2025 | 20:39 WIB Last Updated 2025-02-18T13:39:27Z

Bahasa Inggris: Kasat Reskrim Polres Bintan, IPTU Fikri Rahmadi
 

Bintan, Rakyatterkini.com – Beredarnya pemberitaan yang memojokan kinerja Polres Bintan terkait penanganan kasus, Polres Bintan dengan tegas menyampaikan bahwa pemberitaan yang disebarkan tidak benar.


Kapolres Bintan AKBP Yunita Stevani, SIK, M.Si melalui Kasatreskrim Polres Bintan, IPTU Fikri Rahmadi, S.Tr.K mengatakan, terkait adanya pemberitaan yang tersebar di media sosial mengatakan penyidik ​​​​​​Polres Bintan tidak profesional dalam menangani kasus penggelapan yang melibatkan IS tersebut dinyatakan tidak benar.


Berita yang beredar di Media Sosial (Sosmed) itu tidak benar, kami sudah melakukan semua tahapan sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku, sehingga kasus ini dapat diterima oleh kejaksaan hingga berkas tersangka yang juga sudah lengkap,” Terang Kasatreskrim saat dikonfirmasi diruang kerja (18/2/2025).


Menurutnya, selama penanganan kasus ini tersangka IS selalu didampingi oleh kuasa hukumnya, dan juga pihak penyidik ​​​​melakukan proses hukum terhadap tersangka sesuai dengan prosedur yang berlaku.


Ia menambahkan, memang penanganan kasus ini tidak sesuai ataupun ada kesalahan dalam penanganannya, pasti pihak kejaksaan tidak mau menerima berkas tersangka IS atau Apung.


“Jika kita tidak sesuai ataupun tidak sesuai prosedur jaksa pasti tidak mau menerima berkas, jika memang ada sesuatu ataupun hal pihak yang merasa keberatan bisa mendatangi Polres Bintan,” tambahnya.


“Justru awalnya tersangka IS atau Apung tidak koperatif terhadap penyidik ​​​​Polres Bintan,” dia.


Lalu, tambah Kasat, bahwa dalam proses hukumnya pihak keluarga tersangka Apung, sempat melakukan penangguhan terpencil dan dikabulkan oleh penyidik.


“Keluarga sempat meminta penanggguhan terpencil dan kami kabulkan, Jadi kami bingung tidak profesionalnya penyidik ​​​​dimana, semua sudah sesuai keinginan terlapor,” tegasnya.


Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) berisi, bahwa pelaku IS atau Apung juga sudah mengakui kesalahan yang dilakukannya, Pelaku mengakui bahwa uang yang diberikan oleh pelapor kepada terlapor, diperuntukan tidak sesuai yang diperjanjikan, melainkan digunakan untuk hal lainnya,” tutupnya.


Kasat menegaskan, penyidik ​​Polres Bintan sudah bekerja secara profesional terhadap pelaku dalam penanganan kasus penggelapan yang menjerat tersangka.


“Kita sudah sangat profesional dan sesuai peraturan yang berlaku dalam menangani hal ini,” Tutupnya .(FR)



IKLAN



×
Berita Terbaru Update