Notification

×

Iklan

Jual Kebun Orang Tua Angkat, UUL Dituntut 3 Tahun Penjara oleh JPU Bintan

Minggu, 16 Februari 2025 | 09:39 WIB Last Updated 2025-02-16T10:55:26Z

Suasana Sidang Uul fi Pengadilan Negeri Bintan

Tanjungpinang, Rakyatterkini.com  - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bintan menuntut pembelaan Maulana Rifai alias Uul, selama 3 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kamis (13/02/2025).


 Uul diduga melaklukan penipuan dan penggelapan jual beli lahan di Bintan, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kamis (13/02/2025).


Jaksa menyatakan, terdakwa Maulana Rifai alias Uul terbukti bersalah melakukan dugaan tindak pidana sebagaimana dakwan Primer berupa penjualan lahan milik Saksi Hj. Ciah Sutarsih yang merupakan ibu angkat tangkas, dan H. Ramli (alm) seluas 8 hektar di Kampung Jeropet, Kawal, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan.


“Atas perbuatannya, terdakwa Maulana Rifai alias Uul dituntut selama 3 tahun penjara,”ujar JPU dalam sidang.


Dalam dakwaan JPU disidang terungkap, perbuatan pelaku Uul pada hari, tanggal dan waktu yang tidak dapat diingat lagi sekitar akhir tahun 2016, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2016, bertempat di Kp. Jeropet Kel. Kawal Kec. Gunung Kijang Kab. Provinsi Bintan. Kepulauan Riau yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjungpinang


“Dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang yang seluruhnya atau sebagian adalah kepentingan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”.


Terdakwa Maulana Uul merupakan Anak Angkat Saksi korban yang diangkat bersama H.Ramli (Alm) pada tahun 1980.


Kemudian terhadap Terdakwa dibuatkan Akta kelahiran yang dalam Akta kelahiran tersebut dijelaskan bahwa Terdakwa merupakan Anak Kandung Saksi Hj. Ciah Sutarsih dan H. Ramli (Alm).


Selanjutnya sekira tahun 2017 Saksi Hj. Ciah Sutarsih menyuruh dan memerintahkan Terdakwa untuk melakukan pengecekan lahan/tanah dengan bukti kepemilikan Surat Keterangan pemilikan Kebun Nomor : 51/SKT/IV/83 atas nama Yuslen tanggal 27 April 1983 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Gunung Kijang dan Nomor : 54/BT/1983 atas nama Yuslen pada 30 April 1983 yang dikeluarkan oleh Kantor Camat Bintan Timur.


Lahan maksudnya terletak di Kampung Jeropet RT 8 Kepenghuluan Gunung Kijang, dengan luas lebih kurang 8 (delapan) Ha, yang mana jika tanah tersebut masih ada Saksi Hj. Ciah Sutarsih diperintahkan bersalah untuk melakukan pengukuran ulang.


Pada tahun yang sama 2017 yang waktu dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi tanpa sepengetahuan Saksi Hj. Ciah Sutarsih, penipu  UUL datang ke kantor Saksi Tiwan yang beralamat di Jalan Km. 16 Desa Toapaya Selatan Kec. Toapaya Kab. Bintan untuk menawarkan lahan dimaksud.


Kemudian Terdakwa kembali lagi datang ke kantor Saksi Tiwan dan meminta bantuan kepada Saksi Tiwan agar membeli lahan tersebut karena orang lain sedang sakit dan ada keperluan lain. Maka terjadilah penawaran harga, yang awalnya penipu menawarkan harga senilai Rp. 240.000.000 (dua ratus empat puluh juta rupiah), namun terjadi tawar menawar harga penjualan tersebut sehingga Saksi Tiwan menyetujui dengan harga senilai Rp. 170 ribu dengan alasan karena lahan yang dijual tersebut merupakan daerah bakau, sehingga pada saat itu terjadilah kesepakatan.


Setelah setuju kemudian menampilkan 1 (satu) buah Surat Keterangan Kepemilikan Kebun / G7 dengan Nomor : 54/BT/1983 tanggal 30 April 1983 atas nama Yuslen dan 1 (satu) buah Surat Keterangan Kepemilikan Kebun dengan Nomor : 51/SKT/IV/83 tanggal 27 April 1983 atas nama YUSLEN yang dikeluarkan oleh Kantor Kepala Desa Gunung Kijang.


Bahwa selanjutnya tanpa sepengetahuan dan izin dari Saksi Hj. Ciah Sutarsih, Terdakwa bersama dengan Saksi Patrius Boli Tobi Als Patrik melakukan pengurusan peningkatan dari surat G7 ke Sporadik dengan rincian sebagai berikut : Sporadik nomor Register Kecamatan : 057/SPPPBT/GKJ/III/2018 tanggal 20 Maret 2018 an. Hj. Ciah Sutarsih.


Bahwa selanjutnya Terdakwa dan Saksi Tiwan melakukan transaksi Jual beli tanah tersebut dengan cara bertahap. Pembayaran pertama / DP dengan jumlah senilai Rp. 60.000.000 (enam puluh juta rupiah) pada tanggal 17 Februari 2017 dirumah Hj. Ciah Sutarsih yang beralamat di Jalan Wiratno Kota Tanjungpinang.


Perbuatan pengacara sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP. Terhadap tuntutan JPU tersebut majelis hakim yang mengadili perkara ini memberikan kesempatan pengacara untuk menyampaikan Pledoi atau pembelaan.  (FR)



IKLAN



×
Berita Terbaru Update