Notification

×

Iklan

Tidak Terima Ditilang, Pengendara Bakar Sepeda Motornya

Jumat, 10 Januari 2025 | 11:15 WIB Last Updated 2025-01-10T04:15:00Z

Sepeda motor dibakar di Pasaman Barat. | Foto Topsatu.

Pasaman Barat, Rakyatterkini.com - Tidak terima ditilang, pengendara sepeda motor membakar kendaraannya di Jorong Pasaman Baru, Nagari Lingkuang Aua Baru, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Kamis (9/1/2025). 

Insiden ini terjadi ketika petugas melakukan pemeriksaan kelengkapan kendaraan di pos pengamanan.

Kasat Lantas Polres Pasbar, AKP Rina Aryanti, menjelaskan pengendara bernama Tri Sontinglan (29) bersama Indah (16), yang keduanya berasal dari Palembang, sedang dalam perjalanan menuju Sibolga, Sumatera Utara. 

Mereka dihentikan petugas karena kendaraan yang digunakan tidak memiliki kelengkapan standar, termasuk knalpot racing dan lampu yang tidak berfungsi.

Ketika dilakukan pengecekan, pengendara tidak dapat menunjukkan surat-surat kendaraan. Petugas yang hendak melakukan penilangan dihadapkan dengan reaksi emosional dari pengendara, yang kemudian membakar kendaraannya sendiri di tempat kejadian.

Dalam keterangannya, Tri Sontinglan mengakui kendaraan tersebut dibeli dari tempat rongsokan dan memang tidak memiliki dokumen resmi. 

Insiden ini menjadi perhatian khusus bagi kepolisian setempat, mengingat tindakan membakar kendaraan di tempat umum dapat membahayakan keselamatan banyak orang.

AKP Rina Aryanti menambahkan, pihak kepolisian telah berupaya untuk memfasilitasi perjalanan kedua pengendara tersebut menuju Sibolga dengan kendaraan umum. 

Namun, karena minimnya transportasi umum dari Pasbar menuju Sibolga, maka mereka berkoordinasi dengan Polsek Panti untuk memastikan mereka dapat melanjutkan perjalanan dengan aman.

Polres Pasbar juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu memastikan kelengkapan dokumen kendaraan dan mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama. 

Kejadian ini diharapkan menjadi pelajaran agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.

Pihak kepolisian masih mendalami motif di balik tindakan nekat pengendara tersebut. Sementara itu, proses hukum terhadap pelanggaran lalu lintas yang dilakukan tetap berjalan sesuai prosedur yang berlaku. (*/ts)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update