
Jakarta, Rakyatterkini.com - Sengketa Pilkada Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah terus berlanjut di Mahkamah Konstitusi (MK).
Pasangan Nomor Urut 2, Aditya Putra dan Abdul Hamid membantah dalil Paslon Nomor Urut 1 Hendra Lesmana dan Budiman sebagai pemohon Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Lamandau Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Perkara itu berkaitan dugaan politik uang. Paslon 2 justru menyerang balik Paslon 1 karena Hendra Lesmana merupakan petahana Bupati Lamandau periode 2018-2024 yang mempunyai kekuasaan untuk melakukan politik uang tersebut dengan memanfaatkan program dari pemerintah daerah.
“Justru, berdasarkan teori relasi kekuasaan, pemohon lah yang mempunyai kekuasaan untuk melakukan money politik dan pembagian beras karena pemohon merupakan calon petahana Bupati Kabupaten Lamandau,” ujar kuasa hukum Pihak Terkait, Jeffriko Seran dalam sidang dengan agenda Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu untuk Perkara Nomor 96/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada Jumat (24/1/2025) di Ruang Sidang MK, Jakarta.
Pihak Terkait menyatakan nama-nama yang diklaim sebagai pemberi politik uang dan sembako beras dari program Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah bukan merupakan tim pemenangan Paslon 2 yang didaftarkan.
Di samping itu, tidak ada laporan dan temuan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) atas kejadian yang didalilkan pemohon. Sebaliknya, pihak yang berpotensi memanfaatkan pembagian sembako tersebut adalah pemohon sebagai petahana Bupati Lamandau, sedangkan Pihak Terkait tidak memiliki kapasitas dan saluran-saluran untuk menyalahgunakan program pemerintah daerah sebagaimana didalilkan pemohon.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Lamandau Yustedi mengatakan pihaknya menerima laporan dugaan pelanggaran politik uang yang dilakukan orang/tim Paslon 2.
Atas laporan itu, Bawaslu Kabupaten Lamandau melakukan kajian awal dan menyatakan laporan memenuhi syarat formil tetapi belum memenuhi syarat materiil karena uraian kejadian belum menjelaskan secara konkret perbuatan yang dilakukan oleh pihak terlapor.
Bawaslu Kabupaten Lamandau kemudian mengeluarkan pemberitahuan pihak pelapor tidak menyampaikan perbaikan uraian dan bukti-bukti sampai batas waktu perbaikan.
Berdasarkan hasil pengawasan Panitia Pengawas Kecamatan Bulik Timur pun pada pokoknya menyatakan tidak terdapat temuan dugaan pelanggaran berupa kegiatan pembagian beras yang dilakukan di toko Yen Mart.
Selain itu, Bawaslu Lamandau menerima laporan dugaan pelanggaran kampanye dan gangguan proses pencoblosan di masa pungut hitung. (humas mk)