Notification

×

Iklan

Pilbup Sarolangun, Camat dan Kades Dituding tidak Netral, ini Faktanya

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:13 WIB Last Updated 2025-01-24T10:14:30Z

Sidang sengketa Pilkada Sarolangun di Mahkamah Konstitusi. | Foto Humas MK


Jakarta, Rakyatterkini.com - Pasangan calon bupati dan wakil bupati Sarolangun, Provinsi Jambi, nomor urut 5, Hurmin dan Gerry Trisatwika membantah dalil pasangan calon nomor urut 3, Tontawi Jauhari dan A. Harris. 

Pemohon yang menyatakan adanya ketidaknetralan camat dan kepala desa serta perangkat desa dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Sarolangun 2024. 

Keterangan Pihak Terkait itu disampaikan dalam sidang lanjutan PHPU Bupati Sarolangun untuk Perkara Nomor 77/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dipimpin oleh Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Saldi Isra dengan didampingi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani, Jumat (24/1/2025) di MK, Jakarta. 

Agenda sidang ini adalah mendengarkan jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait, keterangan Bawaslu, serta pengesahan alat bukti para pihak.

Berkenaan dengan dalil ketidaknetralan camat, Erick menjelaskan dalil Pemohon yang menyebutkan terdapat enam camat di Kabupaten Sarolangun meliputi Camat Pauh, Sarolangun, Batin VIII, Mandiangin, Mandiangin Timur, dan Camat Air Hitam tidak benar. 

Ini dikarenakan Pihak Terkait tidak pernah melibatkan camat. Bahkan, di Kecamatan Mandiangin Timur perolehan suara Pihak Terkait kalah di bawah Pasangan Calon Nomor Urut 4.

“Faktanya tidak ada satupun laporan yang teregister di Bawaslu Kabupaten Sarolangun,” ujar Erick.

Selain itu, Erick juga menjelaskan dalil Pemohon yang menyatakan kepala desa menawarkan kepada warganya untuk memilih Pihak Terkait agar mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan Program Keluarga Harapan (PKH), bahkan Kepala Desa Seko Besar mencoret warganya dari daftar penerima BLT dan PKH karena tidak memilih Pihak Terkait adalah tidak benar dan hanya asumsi serta opini Pemohon saja. 

Ini dikarenakan tidak ada satupun pernyataan atau pengakuan masyarakat Desa Seko Besar yang merasa terancam dan dilakukan seperti yang didalilkan Pemohon. Selain itu, Pihak Terkait juga tidak pernah melibatkan kepala desa sebagaimana yang didalilkan oleh Pemohon.

Atas dasar dalil tersebut, Pihak Terkait memohon kepada Mahkamah agar menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya serta menyatakan sah dan benar serta berkekuatan hukum Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sarolangun tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sarolangun Tahun 2024.

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sarolangun (Termohon) diwakili Enda Permata Sari juga membantah dalil Pemohon berkenaan dengan ketidaknetralan Camat dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sarolangun 2024. 

Menurut Enda, Pemohon hanya mengutip nama jabatan camat, namun tidak menyebutkan siapa nama camat tersebut, bagaimana bentuk dukungannya, siapa yang diperngaruhi oleh camat, dan kapan camat tersebut memberikan dukungan.

Pemohon juga tidak menguraikan mengenai dukungan Camat tersebut telah dilaporkan ke pengawas Pemilu. Sementara berdasarkan regulasi pemilihan, bila ada pelanggaran dalam penyelenggaraan pemilihan seperti yang didalilkan oleh Pemohon, maka pelanggaran tersebut merupakan bagian dari kewenangan Bawaslu dan jajarannya untuk menindaknya.

Enda juga membantah terkait keterlibatan perangkat desa guna memenangkan paslon tertentu. Ia menyebutkan bahwa Pemohon tidak menguraikan secara detail keterlibatan perangkat desa tersebut baik locus-nya. (humas mk)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update