![]() |
Polres Bintan Amankan 6 Pengguna dan pengedar Narkoba |
Bintan, Rakyatterkini.com - Satresnarkoba Polres Bintan berhasil mengamankan 6 pelaku pengedaran penyalahguna narkotika dan senjata api (Senpi) di pelabuhan ASDP Roro Tanjunguban.
Kapolres Bintan, AKBP Yunita Stevani, S.I.K, M.Si menjelaskan, kronologis berawal pada 31 Desember 2024 sekitar pukul 00.45, Satresnarkona mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa ada seorang pria yang membawa senjata api dan narkotika.
Mendapat informasi tersebut jajaran satresnakoba begerak langsung dan mengamankan 6 orang tersangka yang menggunakan mobil Honda Brio Nomor polisi BP 1840 AO warna putih.
" Dari 6 tersangka tersebut salah satunya merupakan Warga Negara Asing (WNA) berinisial MY dan membawa senpi di dalam jaket dan 5 tersangka lainnya merupakan Warga Negara Indonesia berinisial BA, RA, YA, DFI,NF, " ujarnya saat press rilis di halaman Polres Bintan pada Senin , (20/1).
Dari penangkapan tersebut, Satresnarkoba menemukan barang bukti Narkotika berbagai jenis mulai dari jenis sabu-sabu seberat 31,8 gram,heroin13,32 gram, happy five 2,16 gram, ektasi 0,34 gram, ganja 5,88 gram dan ditemukan juga senjata api jenis CZ 75 BD kaliber 9 mm buatan Ceko.
Pasal yang dikenakan untuk para tersangka yaitu pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 dan atau pasal 111 ayat 1 juncto pasal 132 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 62 undang-undang nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Dan untuk tersangka MY yang merupakan WNA yang membawa senpi dikenakan pasal 1 ayat 1 undang undang darurat nomor 12 tahun 1951. (FR)