![]() |
Pelaksanaan Haji tahun 2024. |
Sawahlunto, Rakyatterkini.com - Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag-RI) menghadiri rapat Panitia Kerja (Panja) Haji membahas penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1146 H/2025 M di DPR, Senin (6/1/2025).
Kemenag RI yang diwakili Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Hilman Latief mulanya menyampaikan total BPIH sebesar Rp89 juta. Angka itu menurun dari usulan awal pemerintah Rp93 juta.
"Dari jumlah itu Hilman menyebutkan bahwa BPIH yang kami sampaikan pada kesempatan kali ini adalah Rp89.666.469,26," katanya.
Hilman menyampaikan, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau biaya disetor jemaah diusulkan sebesar Rp55 juta. Dengan perhitungan itu, nilai manfaatnya sebesar Rp34.073.267 dengan persentase Bipih 62% dan nilai manfaat 38%.
Komponen yang dibebankan langsung kepada jemaah haji, dengan menggunakan asumsi dasar di atas, pemerintah mengusulkan bahwa biaya untuk besaran Bipih 1446 H/2025 sebesar Rp55.593.201,57, ini terdiri dari beberapa komponen.
Untuk Bipih-nya dialokasikan Rp55.593.201,57. Bipih yang dimaksud adalah beban yang akan dibayar masing-masing jemaah," ungkap Hilman. (benni/ris1)