![]() |
Ilustrasi. |
Payakumbuh, Rakyatterkini.com - Heboh, ada pungutan liar (pungli) di Payakumbuh. Dugaan pungli muncul gara-gara penjualan LKS.
Komisi C DPRD Payakumbuh kunjungan kerja ke kantor Dinas Pendidikan di komplek perkantoran Padang Kaduduak, Kecamatan Payakumbuh Utara, Senin (20/1/2025).
Fokus utama kunjungan ini adalah membahas dugaan pungutan liar (pungli) melalui praktik penjualan lembar kerja siswa (LKS) yang dilakukan oleh sejumlah sekolah dasar dan menengah pertama.
LKS merupakan produk. Ada barang yang dijual ke siswa, apakah ini juga termasuk pungli? Abu-abu memang. Apalagi kalau pihak sekolah tak mengambil keuntungan, maka defenisi pungli tentunya tak tepat.
Anggota Komisi C dari Fraksi Golkar, Dahler dengan tegas meminta agar dugaan pungli ini diusut tuntas.
Ia menegaskan pentingnya menyerahkan kasus ini ke aparat hukum apabila ditemukan unsur pelanggaran pidana.
“Menurut saya, jika praktik ini memenuhi unsur pungli, sebaiknya langsung dilaporkan ke Satreskrim Unit Tipikor Polres Payakumbuh. Perbuatan ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga mengecewakan masyarakat yang sudah memberikan kepercayaan kepada dunia pendidikan,” ujar Dahler.
Dahler menekankan perlunya pengawasan lebih ketat dari Dinas Pendidikan untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.
Menurut laporan Dinas Pendidikan Payakumbuh, terdapat sekitar 47 SD dan SMP yang diduga terlibat dalam praktik penjualan LKS, langsung tanpa ada kordinasi dan izin dari Dinas Pendidikan.
Dia meminta Inspektorat untuk turun langsung memeriksa hal tersebut. Hal ini memperkuat kekhawatiran DPRD tentang praktik ini sudah meluas dan membutuhkan penanganan serius.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Payakumbuh, Dasril, memberikan klarifikasi.
Ia membantah praktik tersebut dapat langsung dikategorikan sebagai pungli, namun mengakui adanya kekurangan koordinasi antara sekolah dan dinas.
“Sebenarnya ini bukan pungli. Masalahnya, buku untuk kurikulum baru belum terbit, dan sekolah mencoba mengatasinya dengan menjual LKS. Namun, sayangnya, mereka tidak berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan, sehingga terkesan seperti pungli,” jelas Dasril.
Dasril memastikan pihaknya akan menertibkan sekolah-sekolah yang terlibat dan meminta mereka menghentikan penjualan LKS.
“Kami sudah menegaskan kepada seluruh sekolah agar menghentikan praktik ini. Dinas Pendidikan juga akan lebih memperketat pengawasan agar hal seperti ini tidak terjadi lagi,” tambahnya.
Ketua Komisi C DPRD, Fitra Yanto menegaskan, tegas diperlukan untuk mencegah terulangnya kasus serupa.
“Sehingga tidak ada lagi alasan untuk membebani orang tua siswa,” kata Fitra.
Sejumlah wali murid juga berharap pemerintah mengambil langkah nyata untuk menghentikan praktik ini. (*/trs)