Notification

×

Iklan

Mantan Anggota DPRD Pariaman Cabuli Siswa SMA Sampai Hamil

Sabtu, 25 Januari 2025 | 21:58 WIB Last Updated 2025-01-25T15:07:18Z

Tersangka mantan anggota DPRD Kota Pariaman yang cabuli siswa SMA.


Pariaman, Rakyatterkini.com - Mantan anggota DPRD Kota Pariaman dua periode berinisial Y (54) dan  E (17)  karena diduga telah memperkosa seorang gadis bawah umur hingga hamil 7 bulan.

Kurang dari 2 (dua) jam setelah diterima laporan Tim Sparta Satreskrim Polres Pariaman berhasil menagkap  dua  orang diduga tersangka dalam perkara tindak pidana  persetubuhan terhadapaAnak di bawah umur terhadap seorang  perempuan berinisial S (17).

Korban merupakan seorang siswa SMA di Kota Pariaman. Kasus tersebut terjadi sekira bulan Juni 2024 yang lalu, hingga saat ini korban S sudah hamil 7 bulan.

Peristiwa tersebut baru kemaren dilaporkan ke Polres Pariaman, yaitu berdasarkan Laporan Polisi Nomor 

* LP/B/19/I/2025/SPKT/POLRES PARIAMAN SUMATERA BARAT, Tgl 24 Januari 2025.

* Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP. Kap/01/I/2025/Reskrim, tgl 24 Januari 2025.

* Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP. Kap/02/I/2025/Reskrim, tgl 24 Januari 2025.


Kedua diduga pelaku dilakukan penangkapan pada Jumat (24 Januari 2025) pukul 15.30 WIB di Jln. Tugu Perjuangan 45 Kelurahan Pasir Kecamatan Pariaman Tengah Kota Pariaman.


Identitas kedua tersangka persetubuhan yang ditangkap, inisial Y (54), mantan anggota DPRD Kota Pariaman dua periode.


Sementara pelaku kedua inisial E (17), tidak bersekolah. Keduanya beramat di Jln. Tugu Perjuangan 45 Kelurahan Pasir Kecamatan Pariaman Tengah Kota Pariaman.


Saat ini kedua tersangka ditahan di Polres Pariaman untuk proses hukum lebih lanjut. (*)



IKLAN



×
Berita Terbaru Update