![]() |
Tersangka mantan anggota DPRD Kota Pariaman yang cabuli siswa SMA. |
* LP/B/19/I/2025/SPKT/POLRES PARIAMAN SUMATERA BARAT, Tgl 24 Januari 2025.
* Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP. Kap/01/I/2025/Reskrim, tgl 24 Januari 2025.
* Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP. Kap/02/I/2025/Reskrim, tgl 24 Januari 2025.
Kedua diduga pelaku dilakukan penangkapan pada Jumat (24 Januari 2025) pukul 15.30 WIB di Jln. Tugu Perjuangan 45 Kelurahan Pasir Kecamatan Pariaman Tengah Kota Pariaman.
Identitas kedua tersangka persetubuhan yang ditangkap, inisial Y (54), mantan anggota DPRD Kota Pariaman dua periode.
Sementara pelaku kedua inisial E (17), tidak bersekolah. Keduanya beramat di Jln. Tugu Perjuangan 45 Kelurahan Pasir Kecamatan Pariaman Tengah Kota Pariaman.
Saat ini kedua tersangka ditahan di Polres Pariaman untuk proses hukum lebih lanjut. (*)