Notification

×

Iklan

Kemendes PDT Minta Kepala Desa fokus Penggunaan Dana Desa

Minggu, 12 Januari 2025 | 14:07 WIB Last Updated 2025-01-12T07:07:23Z

Mendes PDT, Yandri Susanto.

Sawahlunto, Rakyatterkini.com - Menteri Desa PDT Yandri Susanto menyampaikan fokus penggunaan Dana Desa tahun 2025 saat mensosialisasikan Permendesa Nomor 2 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa.

Bersama Wakil Mendes Ahmad Riza Patria menyapa secara virtual para Kepala Desa di Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat dan Riau, Kamis (9/1/2025), seperti dikutip dari laman Kemendes PDT.

"Kemendes PDT telah berusaha maksimal pemanfataan Dana Desa, untuk penanggulangan kemiskinan di Desa,” ujar Yandri. 

Kemudian fokus yang kedua ialah penguatan desa yang adaptif terhadap perubahan iklim.

Lalu ketiga, peningkatan promosi dan layanan dasar kesehatan termasuk pencegahan stunting.

Yandri mengatakan Dana Desa telah menjadi instrumen pembangunan desa dengan total dana yang dikucurkan mencapai Rp610 triliun sejak 2015.

Menurutnya, desa-desa yang masih ada stunting harus menjadi perhatian karena merupakan kata kunci pembangunan bangsa Indonesia

Fokus keempat adalah dukungan terhadap program ketahanan pangan atau swasembada pangan.

Yandri menegaskan bahwa hal tersebut penting karena merupakan Program Pokok sesuai Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

Ia menyebut dalam Pasal 7 menyatakan alokasi sekurang-kurangnya 20 persen dari Dana Desa untuk program Ketahanan Pangan.

Kemendes juga akan menerbitkan Juklak dan Juknis soal alokasi dana untuk Ketahanan Pangan serta Modul Desa Tematik yang akan diluncurkan 14 Januari 2025 saat Hari Desa dan Kick Off Festival Bangun Desa.

Nantinya, setiap desa di Indonesia yang berjumlah 75.260 desa untuk ikut aktif dalam Festival Bangun Desa.

Mereka akan mengikuti beragam lomba seperti Lomba Pemuda Pelopor Desa atau Desa Tematik yang puncak pelaksanaannya pada Agustus 2025.

Lalu fokus yang kelima yakni pengembangan potensi keunggulan desa seperti desa wisata atau desa ekspor. 

Selain itu, Dana Desa juga bisa digunakan untuk pemanfaatan Teknologi dan Sistem Informasi untuk percepatan implementasi Desa Digital.

Yandri menilai ini penting meskipun sebanyak 22 ribu desa belum memiliki sinyal.

Selanjutnya juga untuk pembangunan berbasis padat karya tunai dan penggunaan bahan baku lokal.

Ia menegaskan semua hal ini harus diputuskan melalui Musyawarah Desa dan tidak boleh ada kongkalikong.

Permendesa ini akan menjadi acuan bagi Pemerintah Daerah hingga Desa untuk wujudkan percepatan kesejahteraan masyarakat desa. (benny/ris1)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update