Polda Riau. |
Riau, Rakyatterkini.com - Selama 2024, sebanyak 42 personel Polda Riau diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) akibat pelanggaran berat.
Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal, mengatakan dalam konferensi pers akhir tahun yang digelar di salah satu hotel di Pekanbaru, Selasa (31/12/2024).
“Sebanyak 145 personel telah menjalani sidang kode etik dengan 482 putusan. Dari jumlah itu, 42 personel dikenakan sanksi PTDH atau pemecatan,” ungkap Irjen Iqbal.
Kapolda menjelaskan pelanggaran yang berujung PTDH ini meliputi berbagai kasus serius, seperti penyalahgunaan narkoba, perilaku LGBT, tindak asusila, serta penyalahgunaan wewenang.
“Kami sangat serius menangani persoalan ini, termasuk kasus perilaku LGBT yang menjadi perhatian khusus. Ini adalah langkah penting dalam menjaga integritas institusi,” tegasnya.
Irjen Iqbal juga mengungkapkan pelanggaran dilakukan oleh personel dari berbagai jenjang kepangkatan, mulai dari perwira menengah, perwira pertama, hingga bintara dan tamtama.
Selain PTDH, sebanyak 64 personel lainnya dikenakan sanksi berupa mutasi atau demosi akibat pelanggaran seperti penyalahgunaan narkoba dan tindak pidana umum.
“Sanksi mutasi dan demosi ini kami terapkan sebagai bentuk efek jera dan langkah pembinaan. Kami ingin memastikan bahwa kedisiplinan terus terjaga di lingkungan Polda Riau,” tambah Kapolda.
Kapolda berujar, Polda Riau berkomitmen untuk terus memperbaiki sistem internal dan membersihkan institusi dari oknum-oknum yang mencoreng nama baik Polri.
Irjen Iqbal juga berharap bahwa upaya ini mendapat dukungan dari masyarakat, sehingga Polda Riau dapat semakin profesional dalam menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.
Dengan berbagai langkah tegas ini, Polda Riau berusaha menunjukkan keseriusan dalam menjaga kepercayaan publik dan memastikan seluruh personelnya bekerja sesuai dengan kode etik dan aturan yang berlaku. (*)