Notification

×

Iklan

Pasca Pilkada di Sumbar, 11 Daerah Ajukan Gugatan ke MK, Epyardi-Ekos Legowo

Jumat, 13 Desember 2024 | 14:31 WIB Last Updated 2024-12-13T07:31:14Z


RAKYATTERKINI.COM - Epyardi Asda dan Ekos Albar, legowo menerima hasil kontestasi pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumatera Barat.

Beda dengan pemilihan bupati dan wakil bupati. Ada belasan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait hasil pemilihan di sejumlah daerah. Sebanyak 13 gugatan diajukan, dengan dua gugatan terbesar datang dari Kabupaten Pasaman dan Pasaman Barat.

Selain itu, ada satu gugatan yang diajukan di setiap daerah, termasuk di Kota Padang, Padang Panjang, Sawahlunto, Tanah Datar, Limapuluh Kota, Kota Solok, Solok Selatan, Payakumbuh, dan Mentawai.

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat, Hamdan, menegaskan pilkada untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur tidak dihadapkan dengan gugatan di MK. Namun, sebanyak 13 gugatan telah diajukan terkait hasil pilkada di 11 kabupaten dan kota.

“Kami optimistis menghadapi semua gugatan yang diajukan ke MK, karena kami yakin kinerja setiap satuan kerja sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Hamdan, Kamis (12/12/2024) di Padang.

Ini daftar gugatan pilkada di Sumbar ke MK

Pasaman (2 gugatan).
Pasaman Barat (2 gugatan).
Padang.
Padang Panjang.
Sawahlunto.
Tanah Datar.
Limapuluh Kota.
Kota Solok.
Solok Selatan.
Payakumbuh.
Mentawai. (*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update