RAKYATTERKINI.COM - Kantong plastik menjadi salah satu barang yang sangat populer di seluruh dunia. Karena sifat kantong plastik yang sangat praktis, murah, dan serbaguna.
Peningkatan jumlah pemakaian kantong plastik sangat sinigfikan dari tahun ke tahun sesuai data yang ada dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyebut bahwa penggunaan kantong plastik yang berasal dari 100 unit toko ritel modern telah dihasilkan sebanyak 10,95 juta lembar plastik selama setahun.
Tahun 2019 jumlah timbulan sampah di Kota Padang sebesar 624,24 ton/ hari dengan jumlah penduduk mencapai 950.871 jiwa. Jumlah sampah yang diangkut ke TPA setiap hari sekitar 400 sampai 600 ton, dan sekitar 15 % sampah tersebut merupakan sampah plastik.
Sebagai respons terhadap permasalahan tersebut, Pemerintah Kota Padang mengeluarkan Peraturan Walikota Padang Nomor 36 Tahun 2018 yang bertujuan untuk mengendalikan penggunaan kantong plastik di seluruh area perdagangan di kota padang.
Peraturan ini diharapkan dapat mengurangi ketergantungan masyarakat pada kantong plastik sekali pakai dan mendorong perubahan perilaku menuju penggunaan alternatif yang lebih ramah lingkungan.
Kota Padang merupakan ibu kota Provinsi Sumatera Barat yang mempunyai Luas 694,96 km2. Seperti kota-kota lainnya, salah satu permasalahan yang dihadapi Oleh Kota Padang adalah persampahan terutama sampah plastik.
Hasil penelitian menunjukkan sampah plastik ditemukan di semua sumber baik dari domestik, komersil, institusi, industri dan pelayanan kota.
Komposisi sampah plastik pada sumber domestik Pada tahun 2009 sebesar 12,23% dengan potensi daur ulang (R3) sebesar 92,65% Dari total sampah plastik (Ruslinda dkk, 2011).
Sebagian besar sampah plastik ini masih dibuang bercampur dengan sampah lainnya ke Tempat Penampungan Sementara (TPS) dan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA), sehingga akan berdampak Terhadap kesehatan dan pencemaran lingkungan.
Untuk mengatasi dampak sampah plastik di Kota Padang Pemerintah Kota Padang berupaya menerapkan berbagai aturan atau kebijakan yang dapat mengurangi sampah plastik.
Berdasarkan apa yang telah ditetapkan pemerintah kota Padang tentang peraturan ini belum bisa dikatakan terealisasikan dengan baik karena masih banyak pedagang-pedagang yang masih menggunakan kantong belanja sekali pakai atau kantong plastik, dapat dilihat yang melaksanakan peraturan ini hanya sebagaian dari toko -toko besar yang melaksanakan nya masih kurang pemahaman masyarakat akan peraturan ini membuat peraturan ini tidak berjalan sesuai ekspektasi.
Pada tahun 2022 Kota Padang pengurangan sampah (ton) sebanyak 49,826.51 dan penanganan sampah (ton) sebanyak 170,473.25. Di tahun 2023 Kota Padang pengurangan sampah(ton) sebanyak 51,634.43 dan penanganan sampah (ton) 174,470.00.
Data yang digunakan dalam analisis ini diperoleh dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang, yang meliputi informasi terkait peningkatan signifikan dalam pengurangan sampah dan penaganan sampah selama tahun 2022 - 2023.
Tantangan dalam Penegakan Implementasi Kebijakan
Peraturan ini ialah kurangnya kesadaran masyarakat terhadap lingkungan sekitar, sumber daya manusia (SDM) yang tersedia, karena untuk pengendalian kantong belanja plastik ini di perlukan evaluasi.
Melakukan evaluasi secara efisien dan terus menerus, dan adanya kekurangan dana terhadap meimplementasi kan kebijakan ini turun langsung kelapangan.
Masyarakat perlu memiliki kesadaran yang tinggi mengenai pentingnya mengurangi penggunaan plastik. Mereka dapat memulai dengan membawa tas belanja sendiri yang ramah lingkungan, seperti tas kain, sehingga mengurangi ketergantungan pada kantong plastik yang sekali pakai.
Selain itu, masyarakat juga memiliki peran sebagai agen perubahan yang dapat menyosialisasikan kebijakan ini kepada orang lain, baik di lingkungan keluarga, teman, maupun tetangga.
Partisipasi aktif dari masyarakat dalam mengurangi konsumsi plastik dan memilih produk yang ramah lingkungan akan sangat mendukung pencapaian tujuan peraturan ini.
Melalui langkah-langkah sederhana namun konsisten, masyarakat dapat ikut serta menjaga kelestarian lingkungan dan mewujudkan Kota Padang yang lebih bersih dan bebas dari sampah plastik.
Peraturan Walikota Padang Nomor 36 Tahun 2018 adalah langkah penting dalam mengurangi limbah plastik, tetapi implementasinya belum maksimal. Karena adanya tantangan masih signifikan di pasar tradisional dan kalangan masyarakat.
Implementasi kebijakan ini memerlukan strategi yang lebih inklusif dan berkelanjutan seperti adanya sosialisasi dan edukasi yang intensif untuk masyarakat terutama pelaku, pemerintah dapat memberikan subsidi kepada pedagang kecil untuk mendukung penggunaan tas alternatif.
Kampanye pengurangan plastik harus melibatkan tokoh masyarakat dan komunitas lokal untuk menjangkau lebih banyak masyarakat, Menggalakkan produksi tas belanja alternatif yang murah dan mudah diakses oleh masyarakat umum.
Adanya pengawasan dan penegakan hukum juga menjadi faktor kunci dalam kesuksesan implementasi peraturan ini. Penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran, seperti pemberian sanksi administratif atau denda kepada pihak yang tidak mematuhi aturan, dapat memberikan efek jera dan mendorong kepatuhan lebih luas.
Untuk mendukung penegakan hukum yang efektif, perlu ada sistem pengaduan atau pelaporan yang mudah diakses oleh masyarakat, sehingga pelanggaran dapat segera ditindak lanjuti. (*)
*) Penulis: Shelza Putri Danty
Departemen Ilmu Politik, Universitas Andalas