![]() |
SR, Melakukan Tindak Pidana Pencurian di Tanah Datar, tertangkap di 50 Kota |
Tanah Datar, Rakyatterkini.com - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanah Datar, berhasil mengamankan seorang terduga pelaku kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Polres Tanah Datar mengamankan terduga pelaku berinisial SR
(43) pada jumat(13/12) pikul 23.00 wib
di rumah pelaku Jorong Indobaleh Timur Nagari Mungo Kecamatan Luhak Kabupaten 50 Kota. Saat dilakukan
penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan.
Pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan ini berawal
dari adanya laporan dari masyarakat telah terjadinya pencurian di sebuah rumah
kosong perumahan Aldi residen 1 Pagaruyung
yang terjadi pada 2 Desember 2024 pukul
12 siang. Pencurian berupa Emas, uang Tunai 5 juta dan satu buah hanphone.
Total kerugian korban mencapai Rp 90 juta.
Selanjutnya Satuan reskrim melakukan olah TKP dan penyidikan
serta memeriksa saksi-saksi guna memastikan terduga pelaku tindak pencurian
tersebut. Berselang kurang dari 2 minggu akhirnya tim berhasil mengamankan
pelaku di daerah 50 Kota.
Pada saat diamankan, tim berhasil mengamankan barang bukti
berupa satu unit sepeda motor dengan Nopol BA 5354 MG yang digunakan terduga
pelaku dalam aksi pencuriannya. Selain itu ditemukan juga 5 keping emas
berbentuk 4 buah gelang dan 1 buah cincin serta sejumlah uang tunai sebesar Rp735.000.
“Memang benar, Sat Reskrim Polres Tanah Datar berhasil mengamankan salah satu terduga
pelaku Pencurian dengan pemberatan pada tanggal 13 Desember kemaren. Saat ini
terduga pelaku sudah kita amankan di Mapolres guna dilakukan penegakkan hukum”
ujar Kapolres Tanah Datar.
Menurut kasat Reskrim saat di lakukan pemeriksaan awal,
terduga pelaku mengakui bahwa di wilayah hukum Polres Tanah Datar, SR melakukan pencurian sebanyak 4 kali dengan
TKP berbagai tempat. Semua TKP tersebut diantaranya di Cimonai V KAUM dan
perumahan Rizano Cubadak tahun 2019 serta di Musholla belakakang RS Hanafiah
Batusangkar dan perumahan Aldi Residen pada tahun 2024.
“Kita berhasil mengamankan
satu orang terduga pelaku pencurian dengan pemberatan, pelaku mengakui
aksi nya dilakukan sendiri saja, dan informasi awal yang kami dapat dari
terduga, bahwa terduga juga sudah melakukan aksi pencurian ini sebanyak 4 kali,
pertama di Cimonai Lima Kaum, Perumahan Rizano, di musholla belakang RS
hanafiah dan terkahir di perumahan Aldi Residen.
Saat ini Sat reskrim masih
mendalami aksi dan kerugian dari tindak pidana pencurian ini ” Ujar Kasat
Reskrim.
Sat Reskrim Polres Tanah Datar terus mengembangkan kasus ini untuk
mengungkap tindak pidana pencurian
tersebut. Polisi juga akan melakukan langkah-langkah hukum sesuai dengan
Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Sampai saat ini, terduga pelaku masih dilakukan pemeriksaan
hukum lebih lanjut. (*)