Notification

×

Iklan

Korupsi: Penyakit yang Dibawa Tikus Berdasi Menyerang Demokrasi

Sabtu, 07 Desember 2024 | 19:55 WIB Last Updated 2024-12-07T12:56:17Z

Ilustrasi.

Penulis: Bunga Alya Novita 
Mahasiswa Ilmu Politik, Universitas Andalas Padang

RAKYATTERKINI.COM - Demokrasi, merupakan suatu bentuk dari sebuah sistem pemerintahan yang paling ideal. Dimana kekuasaan tertinggi berada ditangan rakyat, sesuai  dengan asasnya yaitu 'dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat'.

Melalui nilai-nilai yang dibawa pada sistem demokrasi ini yaitu dengan tujuan menciptakan masyarakat yang adil, sejahtera serta makmur dengan memuat prinsip-prinsip integritas yakni jujur, adil dan keterbukaan guna untuk memastikan, apakah pemerintah yang ada telah melakukan tanggung jawabnya terhadap rakyat.

Negara kita Indonesia Merupakan salah satu negara yang menggunakan sistem demokrasi dalam sistem pemerintahannya.

Namun nyatanya saat ini kesehatan dari demokrasi kita telah kritis dikarenakan dalam praktiknya berasal sebuah penyakit yang berakar bernama 'KORUPSI' yang dimana penyakit ini berasal dari hewan yang bernama 'TIKUS BERDASI' penyakit yang dibawanya benar-benar merugikan bangsa.

Korupsi merupakan tindak pidana yang merugikan bangsa terutama pada sistem demokrasi, korupsi hadir sebagai perbuatan melanggar hukum yang merugikan keuangan negara serta pelayanan publik, mencakup berbagai bentuk prakteknya seperti suap, nepotisme, kolusi, dan penyalahgunaan wewenang dari berbagai pihak yang memegang amanah dan jabatan yang ada di pemerintahan, dengan tujuan mencari keuntungan pribadi. 

Melihat dari faktor penyebab korupsi ini sangat beragam mulai dari kurangnya pengawasan, adanya peluang untuk melakukan tindak pidana korupsi, kurangnya transparansi di pemerintahan, serta tindakan ancaman yang kurang tegas bagi pelaku korupsi sendiri.

Rusaknya demokrasi memiliki hubungan yang erat dari perilaku korupsi ini, hal ini dapat dilihat dari bagaimana korupsi dapat menimbulkan dampak yang masif pada politik, dan demokrasi menjelang pesta demokrasi yaitu pemilihan umum dengan bentuk praktik suap yang dilakukan oleh para calon-calon pejabat kepada calon pemilih.

Suap yang dilakukan untuk meraih keuntungan pribadi pada pemilihan umum, sehingga calon pemilih tidak lagi mementingkan aspek penting dalam penilaian kriteria yang ideal untuk kemampuan memimpin, dan pemilihan akan dimenangkan oleh pemilik modal.

Tentunya ini merusak nilai kesetaraan dalam demokrasi dan tentunya akan merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem pemilu.

Dampak pasif yang tersistematis dari korupsi yang ini dapat berakar, dan merusak segala hal pada negara karena sulit untuk dideteksi yang akhirnya berujung terhadap ketidakpercayaan masyarakat, supremasi hukum, dan partisipasi politik yang merupakan fondasi dari demokrasi. 

Korupsi tidak boleh dibiarkan terjadi terus menerus, masyarakat tidak boleh apatis terhadap tindak korupsi ini, karena korupsi bentuk kejahatan yang tersistematis dan membawa kerugian yang besar untuk melawan korupsi.

Kita dapat melakukan tindakan utama dari diri sendiri terlebih dahulu yaitu selalu mendekatkan  diri dan percaya terhadap Tuhan Yang Maha Esa, selalu mengamalkan nilai-nilai dari sikap integritas.

Kemudian mulailah untuk melek dan kritis terhadap masalah-masalah korupsi mulai dari membaca dan memperkaya informasi terkait korupsi, menjadi masyarakat yang aktif berpartisipasi melalui pemilihan umum, dengan memilih pemimpin yang berintegritas dan menolak segala bentuk praktik korupsi yang ditawarkan. 

Ingat bahwasanya pemberantasan korupsi ini adalah tanggung jawab kita bersama untuk mewujudkan  yang demokrasi yang sehat. (*) #Ayolawankorupsi


IKLAN



×
Berita Terbaru Update