Notification

×

Iklan

Implementasi Peraturan Walikota Padang No.44 Tahun 2018 Tentang Kebijakan dan Strategi Daerah dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:13 WIB Last Updated 2024-12-24T07:13:29Z


RAKYATTERKINI.COM -  Sampah rumah tangga adalah limbah yang berasal dari kegiatan sehari-hari di rumah tangga. Sampah ini dihasilkan dari aktivitas konsumsi dan penggunaan barang oleh individu atau keluarga dalam rumah tangga. 

Jenis sampah ini umumnya mencakup bahan organik, anorganik, dan sampah lain yang tidak lagi digunakan.

Pada 2020, Kota Padang menghasilkan rata-rata sekitar 636,33 ton sampah per hari. Dengan perkiraan jumlah penduduk mencapai 1 juta jiwa dan rata-rata produksi sampah per orang sekitar 0,5 kilogram per hari, total timbulan sampah harian diperkirakan mencapai 500 ton.

Dari total sampah yang dihasilkan, sekitar 39,76% berasal dari sampah rumah tangga. Dengan demikian, estimasi jumlah sampah rumah tangga yang dihasilkan di Kota Padang pada tahun 2020 adalah sekitar 250 hingga 300 ton per hari. 

Sebagai respons terhadap permasalahan tersebut, pemerintah kota Padang mengeluarkan Peraturan Walikota Padang Nomor 44 Tahun 2018 Tentang Kebijakan dan Strategi Daerah dalam Pengelolaan Sampah Rumah tangga dan Sampah sejenis Sampah Rumah tangga

Metode Penelitian

Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data berupa wawancara mendalam dengan petugas pengawasan, Dinas Lingkungan Hidup di Kota Padang.

Selain itu, penelitian ini juga melakukan analisis dokumen terkait peraturan dan kebijakan yang diterbitkan oleh pemerintah daerah.

Sampah rumah tangga merupakan alokasi penting dalam pengelolaan limbah di Kota Padang. Berdasarkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang pada setiap harinya, kota ini mampu memproduksi sampah kurang lebih 647 ton, diantaranya yang terkelola terdapat 617 ton, dan yang belum terkelola berjumlah 30 ton.

Pemerintah Kota Padang telah mengambil berbagai langkah strategi untuk mengatasi permasalahan ini. Guna meningkatkan rasio pembersihan kota, salah satu upaya yang dilakukan adalah penerapan program “Pengelolaan Sampah Terpadu (PESATU)” yang mengharuskan masyarakat dan perusahaan terlibat secara aktif dalam pengelolaan kebersihan lingkungan. 

Perluasan Inisiatif ini diharapkan dapat membawa dampak ekonomi melalui pengelolaan serta pemasaran produk daur ulang sampah. Mulai 1 Januari 2025, Pemko Padang akan meluncurkan layanan pengambilan sampah langsung dari rumah warga. 

Pembayaran retribusi sampah akan digabungkan dengan tagihan PDAM, sehingga masyarakat tidak perlu lagi mengeluarkan biaya tambahan kepada pengumpul sampah. Petugas pengumpulan sampah akan digaji oleh pemerintah melalui Lembaga Pengelola Sampah (LPS) di setiap kelurahan. 

Langkah ini diharapkan dapat mengurangi pembuangan sampah sembarangan dan meningkatkan efisiensi pengelolaan sampah di kota ini.

Pemerintahan Kota Padang telah mengeluarkan Peraturan Walikota Nomor 44 Tahun 2018 yang mengatur Kebijakan dan Strategi Daerah dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga serta Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. 

Peraturan ini berfungsi sebagai dasar hukum untuk meningkatkan pengelolaan sampah yang lebih efektif dan berkelanjutan.

Salah satu langkah yang diambil adalah melakukan sosialisasi tentang pengelolaan sampah rumah tangga yang berbasis masyarakat. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sumatera Barat secara aktif mengadakan sosialisasi dan memberikan dukungan infrastruktur untuk pengurangan sampah kepada kelompok masyarakat, seperti bank sampah dan kelompok pengolahan kompos. 

Tujuan dari edukasi ini adalah untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sampah serta mengubah perilaku mereka dalam membuang sampah.


Tantangan dalam Penegakan Implementasi Kebijakan

Peraturan ini ialah kurangnya kesadaran masyarakat terhadap lingkungan sekitar, sumber daya manusia (SDM) yang tersedia, karena untuk membuang sampah pada tempatnya dan juga memilah sampah.

Melakukan evaluasi secara efisien dan terus menerus, dan adanya kekurangan dana terhadap meimplementasi kan kebijakan ini turun langsung kelapangan.

Peran Masyarakat dalam Implementasi Kebijakan

Partisipasi aktif masyarakat sangat penting dalam pengelolaan sampah. DLH Provinsi Sumatera Barat telah melakukan sosialisasi pengelolaan sampah rumah tangga berbasis masyarakat, mendorong warga untuk memilah sampah dan memanfaatkan bank sampah.

Untuk mendukung keberhasilan kebijakan ini, penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang dampak buruk sampah terhadap lingkungan dan kesehatan. Melalui partisipasi yang tinggi dari masyarakat, keberhasilan kebijakan ini dapat tercapai, karena pengelolaan sampah bukan hanya tugas pemerintah saja, tetapi juga masyarakat.

Masyarakat juga harus berpartisipasi dalam program pengelolaan sampah yang disediakan oleh pemerintah, seperti menggunakan layanan transportasi sampah yang telah disediakan, serta membayar retribusi sesuai dengan aturan yang berlaku. Dengan adanya partisipasi ini, sampah rumah tangga dapat dikelola dengan lebih teratur dan efisien. 

Implementasi Peraturan Walikota Padang No 44 Tahun 2018 mengenai Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga sangat penting untuk meningkatkan kualitas pengelolaan sampah di Kota Padang. 

Kebijakan ini bertujuan menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat dengan cara mengurangi jumlah sampah, melakukan pemilahan sampah secara efektif, serta menerapkan pengelolaan yang lebih berkelanjutan.

Masyarakat memiliki peran yang sangat penting dalam keberhasilan kebijakan ini. Keterlibatan aktif mereka dalam menerapkan prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle), mendukung bank sampah, serta berpartisipasi dalam program layanan pengelolaan sampah yang disediakan oleh pemerintah, sangat krusial untuk mengurangi beban sampah di kota. 

Selain itu, edukasi dan sosialisasi yang intensif kepada masyarakat menjadi kunci untuk membangun kesadaran dan tanggung jawab bersama dalam menjaga kebersihan lingkungan.

Pemerintah Kota Padang telah melakukan berbagai langkah, seperti menyediakan transportasi sampah dari rumah warga dan mengintegrasikan retribusi sampah dengan tagihan PDAM, untuk memudahkan masyarakat berpartisipasi. 

Dengan komitmen bersama antara pemerintah dan masyarakat, pelaksanaan Peraturan Walikota Padang No 44 Tahun 2018 dapat berjalan dengan baik, menuju tercapainya Kota Padang yang bersih, hijau, dan berkelanjutan. (*)

Penulis: Muhammad Shevarrel Al Ghifari
Departemen Ilmu Politik Universitas Andalas


IKLAN



×
Berita Terbaru Update