Notification

×

Iklan

Fadly Amran-Maigus Nasir Menang Telak, Saksi Hendri Septa Tuding Pelanggaran Pemilu

Jumat, 06 Desember 2024 | 22:00 WIB Last Updated 2024-12-06T15:00:00Z

Pembukaan kotak suara.

Padang, Rakyatterkini.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang resmi menetapkan pasangan calon walikota dan wakil walikota terpilih dalam pemilihan serentak nasional 2024, Jumat (6/12/2024), di Hotel Truntum Padang. 

Berdasarkan hasil penghitungan suara, pasangan Fadly Amran-Maigus Nasir meraih 55,2 persen suara atau 176.648 suara sah, dan berhasil memenangkan pemilu di 11 kecamatan di Kota Padang.

Di posisi kedua, pasangan petahana Hendri Septa-Hidayat memperoleh 27,8 persen atau 88.858 suara sah, sementara pasangan M Iqbal - Amasrul hanya mendapatkan 17,1 persen atau 54.685 suara sah.

Dengan hasil tersebut, KPU Kota Padang mengumumkan Fadly Amran-Maigus Nasir sebagai walikota dan wakil walikota Padang terpilih dalam Pilkada yang dilaksanakan pada 27 November 2024 lalu.

"Alhamdulillah, KPU Padang telah menetapkan hasil perolehan suara calon walikota dan wakil walikota, dan pasangan nomor urut 1, Fadly Amran-Maigus Nasir, terpilih dengan perolehan suara 55,2 persen," ujar Ketua KPU Padang, Dorri Putra, dikutip dari singgalang.co.id

Selain itu, untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumatera Barat, pasangan nomor urut 1, Mahyeldi-Vasco, meraih kemenangan dengan perolehan 266.781 suara atau 83,8 persen suara sah, unggul jauh dari pasangan nomor urut 2, Epyardi Asda-Ekos Albar, yang memperoleh 51.599 suara atau 16,2 persen.

Penetapan hasil penghitungan suara dalam Pemilihan Serentak Nasional 2024 di Kota Padang itu dibacakan dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat Kota Padang. Rapat ini dihadiri oleh Bawaslu Padang, saksi paslon, serta undangan lainnya.

Namun, proses tersebut tidak berjalan mulus. Saksi pasangan petahana Hendri Septa-Hidayat, Budi Syahrial, menyatakan keberatannya dan menolak menandatangani berita acara rekapitulasi hasil pemilihan walikota dan wakil walikota Padang. 

Meski demikian, hasil Pilgub yang menguntungkan pasangan Mahyeldi-Vasco diterima oleh mereka.

Budi Syahrial menjelaskan penolakan tersebut disebabkan oleh dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan Fadly Amran-Maigus Nasir, yang menurut mereka mengarah pada tindak pidana pemilu. 

"Tim hukum kami sedang mengumpulkan bukti-bukti pelanggaran, termasuk dugaan politik uang, pengerahan RT dan RW, serta pelanggaran lainnya. Kami sudah memiliki beberapa bukti rekaman," ungkapnya. (*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update