![]() |
Dinas Kesehatan Kota Solok kampanyekan kawasan tanpa rokok. |
Solok, Rakyatterkini.com - Berdasarkan data WHO, merokok menyebabkan jutaan kasus kematian setiap tahunnya di seluruh dunia. Mirisnya, tak hanya perokok aktif yang menjadi korban, banyak perokok pasif yang juga menerima dampak negatif dari aktivitas merokok. Oleh karena itu, keberadaan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) menjadi keharusan.
Pemerintah pusat telah mengamanatkan pemerintah daerah untuk
menetapkan KTR di wilayah masing-masing. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Disebutkan bahwa KTR
wajib diterapkan di tujuh tatanan, yaitu pelayanan kesehatan, tempat proses
belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat
kerja, tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan.
Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Solok terus menggelar berbagai
kegiatan untuk mengampayekan pentingnya keberadaan KTR. Salah satunya melalui
kegiatan Rapat Koordinasi Tim Pembinaan dan Penegasan Kawasan Tanpa Rokok (KTR)
“Keberadaan KTR diharapkan dapat mengurangi efek paparan
rokok bagi orang lain. Merokok Tidak dilarang, tapi harus tahu tempat sehingga
tidak mengganggu kenyamanan dan kesehatan orang lain. Di setiap Instansi di
Kota Solok sudah disediakan Smoking Area, jadi diharapkan untuk mematuhi
setiap peraturan yang sudah dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Solok terkait
KTR,” ungkap Nova Elfino.
Dalam upaya ini, keterlibatan seluruh elemen menjadi hal
krusial. Dinkes pun mengajak semua pihak, baik pemerintah, instansi swasta,
organisasi kemasyarakatan, serta setiap individu untuk meningkatkan kepedulian
dan edukasi terkait bahaya merokok sehingga mendorong adanya perubahan perilaku
yang positif dan pentingnya eksistensi KTR.
Kegiatan ini dihadiri oleh 25 orang peserta, yang terdiri
dari Camat dan Lurah se-Kota Solok, serta Tim Pembina dan Penegasan dari
instansi lainnya terkait Tim Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Kota Solok.(dd)