Notification

×

Iklan

Walikota Solok Penuhi Undangan KPK RI Dalam Rangka Evaluasi MCP

Jumat, 15 November 2024 | 14:50 WIB Last Updated 2024-11-15T07:56:20Z

Walikota Solok Zul Elfian Umar di Gedung Merah Putih KPK RI.
 

Solok, Rakyatterkini.com -  Wali Kota Solok H. Zul Elfian Umar memenuhi undangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, dalam rangka Monitoring dan Evaluasi MCP (Monitoring Center dan Prevention), di Ruang Rapat Bunaken Lt.7 Gedung Merah Putih KPK RI Jakarta, Jumat 15 Nopember 2024.


Walikota didampingi Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Solok Nurzal Gustim bersama Inspektur dan Kepala OPD terkait.


Kegiatan yang dipimpin Kasatgas Wilayah I.I Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK RI, Agus Priyanto didampingi Muhammad Janata, Koord Sumatera Barat.


Walikota Solok mengucapkan terima kasih atas perhatian KPK dalam membina dan mendampingi Kota Solok dalam penyelenggaraan tata kelola pemerintahan.


“Alhamdulillah dari progrees per hari ini MCP Kota Solok telah berada diurutan 6 dari kabupaten/kota dari sebelumnya 5 terbawah. Insyaa Allah sisa waktu kurang dari 2 bulan ini akan dioptimalkan sesuai waktu yang ditetapkan," ungkap H Zul Elfian Umar.


Sementara itu Kasatgas Agus dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas gerak cepat Kota Solok dalam pemenuhan MCP yang telah masuk triwulan IV. Tadinya sengaja diundang 5 terendah capaian MCP setiap kabupaten/kota se Sumbar untuk lebih mendalami persoalan yang dihadapi. Namun pada hari ini telah naik posisi ke urutan 6,".


Ia juga menyoroti dan mengingatkan Wako terkait pokok-pokok pikiran DPRD dan konsistensi penetapan APBD, serta pensertifikatan tanah milik daerah.


"Banyak daerah yang salah kaprah atas pokok-pokok pikiran ini, dan keterlambatan penetapan APBD. Kami sengaja berpesan kepada Walkota, bahwa kami selalu monitor hal-hal ini" pesan Agus.


MCP merupakan aplikasi yang dikembangkan oleh KPK untuk melakukan monitoring capaian kinerja program pencegahan korupsi melalui perbaikan tata kelola pemerintahan.


Adapun yang menjadi area intervensi KPK antara lain ; perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, pengawasan APIP, Manajemen ASN, Pengelolaan BMD, dan optimalisasi pajak. (dd)



IKLAN



×
Berita Terbaru Update