![]() |
Gubernur Mahyeldi membuka sosialisasi. |
Padang, Rakyatterkini.com - Pemerintah Provinsi Sumbar menggelar sosialisasi "Gratifikasi dan Korupsi dalam Pengadaan Barang dan Jasa" pada Kamis (28/11/2024) di Auditorium Gubernuran Sumbar. Sosialisasidibuka langsung Gubernur Mahyeldi Ansharullah.
Mahyeldi menekankan pentingnya
pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Ia menyebut
pengendalian gratifikasi sebagai wujud integritas pegawai dalam menjalankan
tugas dan tanggung jawab.
"Pengendalian gratifikasi adalah bentuk nyata
komitmen kita untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan
bersih," ujar Mahyeldi.
Untuk memperkuat langkah ini, Pemprov Sumbar menerbitkan
Peraturan Gubernur Nomor 39 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengendalian
Gratifikasi. Aturan tersebut menjadi panduan bagi seluruh aparatur pemerintah
dalam memahami, mengelola, dan mengendalikan gratifikasi.
Selain itu, Pemprov
juga membentuk Unit Pengendalian Gratifikasi berdasarkan Surat Keputusan
Gubernur Nomor 700-462-2024, yang bertugas memaksimalkan pencegahan korupsi
melalui pengendalian gratifikasi.
Mahyeldi menjelaskan, bahwa gratifikasi mencakup berbagai
bentuk pemberian, mulai dari uang, barang, diskon, hingga fasilitas perjalanan
atau pengobatan yang diterima pegawai negeri atau penyelenggara negara. Meski
begitu, gratifikasi bisa menjadi tindak pidana jika pemberian tersebut terkait
dengan jabatan atau tugas penerimanya.
"Penerimaan gratifikasi harus
segera dilaporkan ke KPK melalui aplikasi Gol KPK agar dapat dianalisis lebih
lanjut," tambahnya.
Mahyeldi juga menyoroti pengadaan barang dan jasa sebagai
salah satu sektor paling rawan terjadi korupsi. Ia mengingatkan seluruh pihak
untuk mengikuti aturan yang berlaku secara transparan dan profesional.
"Kita harus merdeka dari segala tekanan atau intervensi dalam proses
pengadaan. Jalankan semuanya sesuai aturan yang ada," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Sumbar, Deliyarti,
menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepala perangkat daerah tentang pengendalian
gratifikasi dan antikorupsi, khususnya dalam proses pengadaan barang dan jasa.
Ia berharap kegiatan ini mampu meningkatkan kesadaran peserta untuk mencegah
korupsi di setiap langkah pelaksanaan tugas. (adpsb/cen)