Barang bukti yang disita petugas. |
Pasaman Barat, Rakyatterkini.com - Polsek Pasaman, Resor Pasaman Barat, Polda Sumbar, mengamankan dua pengedar sabu di Jorong Lubuak Pudiang, Nagari Kapa, Kecamatan Luhak Nan Duo, Kabupaten Pasaman Barat, pada Senin (11/11/2024) malam. Kedua pelaku yang diamankan adalah MR (22) dan JEP (41).
Penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima oleh petugas mengenai adanya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.
Menanggapi laporan tersebut, Polsek Pasaman yang dipimpin oleh AKP Agusma Hendri langsung melakukan penyelidikan intensif. Setelah melakukan pengintaian, Tim Opsnal Polsek Pasaman bersama Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pasaman Barat berhasil menangkap kedua pelaku di dua lokasi yang berbeda.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, melalui Kasat Resnarkoba AKP Eri Yanto, menjelaskan penangkapan ini melibatkan dua orang pelaku yang masing-masing berperan sebagai penjual dan pembeli narkotika jenis sabu.
“Pelaku pertama yang berhasil kami amankan adalah MR (22), warga Jorong Kapar Timur, Nagari Kapar, Kecamatan Luhak Nan Duo. Kami menangkapnya dengan barang bukti berupa satu paket kecil sabu yang disimpan dalam plastik klip bening,” ujar AKP Eri Yanto.
Setelah MR diamankan, petugas kemudian melakukan interogasi dan memperoleh keterangan bahwa paket sabu yang dimilikinya diperoleh dari JEP (41), yang hendak dijadikan konsumsi pribadi.
Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas langsung melanjutkan penyelidikan dan berhasil menangkap JEP di rumah seorang teman yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), di Jorong Lubuak Pudiang, Nagari Kapa.
Hasil penggeledahan yang disaksikan oleh tokoh masyarakat setempat, petugas menemukan 29 paket kecil sabu yang siap edar, yang disembunyikan dalam wadah deodorant merek Activelie.
Selain itu, kami juga mengamankan satu unit handphone merk Oppo warna putih dan uang tunai sebesar Rp 600.000 yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika, ungkap Kasat Resnarkoba.
Tak berhenti sampai di situ, petugas melanjutkan penggeledahan di rumah JEP yang terletak di Jorong Malasiro, Nagari Kapar. Di sana, petugas menemukan dua paket sabu ukuran sedang yang disembunyikan di dalam piala di ruang tamu rumah pelaku.
Kedua pelaku dan barang bukti yang berhasil diamankan kini telah dibawa ke Polres Pasaman Barat untuk proses hukum lebih lanjut. Kapolres Pasaman Barat menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pasaman Barat. (*)