Notification

×

Iklan

Pemprov Sumbar Daftarkan 7.000 Nelayan ke BPJS Ketenagakerjaan

Kamis, 14 November 2024 | 20:15 WIB Last Updated 2024-11-14T13:32:29Z

Program perlindungan nelayan.

Padang Pariaman, Rakyatterkini.com - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menunjukkan perhatian besar terhadap kesejahteraan masyarakat pesisir, terutama nelayan, dengan mendaftarkan lebih dari 7.000 orang nelayan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. 

Program ini bertujuan untuk memberikan perlindungan sosial bagi nelayan yang seringkali menghadapi risiko tinggi, baik kecelakaan kerja maupun kematian.

Menariknya, pada tahun pertama pelaksanaan program, Pemprov Sumbar menanggung penuh iuran BPJS Ketenagakerjaan melalui APBD. Setelahnya, nelayan diharapkan dapat membayar iuran tersebut secara mandiri dengan menyisihkan sebagian pendapatannya.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sumbar, Reti Wafda, menjelaskan program ini tidak hanya ditujukan untuk nelayan yang bekerja di laut, tetapi juga bagi nelayan yang beraktivitas di danau. 

Semua nelayan, baik laut maupun danau, mendapatkan perlakuan yang sama, mengingat profesi ini memiliki risiko tinggi terkait kecelakaan kerja.

"Risiko yang dijamin ada dua, yakni kecelakaan kerja dan kematian. Kami ingin nelayan bisa bekerja dengan tenang, mengetahui bahwa jika terjadi hal buruk, ada jaminan asuransi yang dapat membantu meringankan beban keluarga," ujar Reti Wafda saat sosialisasi kepada 300 nelayan di Sungai Limau, Padang Pariaman, Kamis (14/11/2024).

Program perlindungan sosial ini telah berjalan sejak 2023 dan mencakup 45.000 nelayan di Sumbar. Hingga 2024, sebanyak 7.109 nelayan telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. 

Rinciannya, pada 2023 tercatat 4.109 nelayan terdaftar, sedangkan pada 2024 sebanyak 3.000 nelayan lainnya bergabung. Nelayan yang mendapatkan bantuan iuran pada 2024 berasal dari 8 kabupaten/kota di Sumbar, antara lain Pasaman Barat (1.242 orang), Pesisir Selatan (892 orang), Agam (250 orang), Padang Pariaman (300 orang), Mentawai (107 orang), Lima Puluh Kota (50 orang), Tanah Datar (51 orang), dan Kota Pariaman (108 orang).

Iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk nelayan ditetapkan sebesar Rp 16.800 per bulan. Selama satu tahun pertama, iuran ini ditanggung oleh Pemprov Sumbar melalui APBD. Setelah itu, nelayan diharapkan untuk melanjutkan pembayaran iuran secara mandiri.

"Total anggaran yang dialokasikan Pemprov Sumbar pada 2024 untuk pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan nelayan mencapai Rp 453.600.000," kata Reti.

Perlindungan ini berdasarkan Perda Sumbar No. 4 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, yang juga mengacu pada UU No. 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam. 

Program ini bertujuan memberikan jaminan sosial bagi nelayan terkait risiko kecelakaan kerja, kematian, dan risiko lainnya.

"Harapannya, perlindungan ini akan meningkatkan kesejahteraan nelayan dan memberikan rasa aman apabila terjadi musibah," tambah Reti.

Ke depannya, Pemprov Sumbar berencana untuk mengikutsertakan seluruh nelayan di wilayahnya dalam program BPJS Ketenagakerjaan, meskipun hal ini akan dilakukan secara bertahap, mengingat keterbatasan anggaran.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Padang, Muhammad Syahrul, mengungkapkan dengan iuran sebesar Rp16.800 per bulan, peserta berhak menerima santunan jika mengalami kecelakaan kerja atau meninggal dunia. 

Santunan kecelakaan kerja dapat mencakup biaya pengobatan, sementara ahli waris akan menerima santunan kematian sebesar Rp42 juta.

"Ini adalah bentuk nyata perlindungan sosial yang diberikan Pemprov Sumbar kepada nelayan. Kami sangat mengapresiasi langkah ini, mengingat tidak banyak daerah yang memberikan perhatian sebesar ini," ujar Syahrul.

Syahrul juga menekankan, bagi nelayan yang terlambat membayar iuran, tidak perlu khawatir. BPJS Ketenagakerjaan tidak mengenakan denda tunggakan, asalkan nelayan membayar iuran bulan berjalan. Namun, jika nelayan tidak membayar iuran dan terjadi kecelakaan atau kematian pada bulan tersebut, santunan tidak dapat diberikan.

"Saya harap, nelayan yang sudah terdaftar dapat melanjutkan pembayaran secara mandiri setelah tahun pertama. Jangan jadikan ini kewajiban, tetapi kebutuhan yang memberi manfaat besar jika terjadi kecelakaan," tutup Syahrul.

Selama 2023, BPJS Ketenagakerjaan telah memberikan santunan jaminan kecelakaan kerja (JKK) untuk dua nelayan, dengan total santunan Rp10 juta. 

Selain itu, terdapat tujuh klaim santunan kematian (JKm) dengan total Rp 294 juta, yang diberikan kepada keluarga nelayan yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja atau musibah lainnya. (adpsb/bud)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update