Diskusi publik pemetaan resiko bencana di Padang Pariaman. |
Padang Pariaman,
Rakyatterkini.com - Sebagai daerah rawan
bencana, khususnya ancaman gempa yang diprediksi
8.9 SR yang disertai tsunami, menjadikan
Dokumen Kajian Resiko Bencana (DKRB) menjadi sangat penting.
Demikian diungkap Plt. Kepala Pelaksana BPBD Padang Pariaman
El Abdes Marsyam saat membuka Diskusi Publik Kegiatan Pemetaan Resiko Bencana
Tsunami di daerah, sebagai program mendukung IDRIP (Indonesia Disaster
Resilience Initiatives Project) di Istana Seafood pada Senin, (11 /11/2024).
Pada kesempatan itu Dirinya menyampaikan terimakasih atas
perhatian khusus dari BNPB Pusat yang membantu dalam penyelesaian Dokumen Kajian
Resiko Bencana Tsunami. Padang Pariaman menjadi satu satunya Kabupaten di
Sumbar dalam pendampingan pembuatan DKRB ini.
"Alhamdulillah dan terimakasih kita ucapkan kepada BNPB
yang telah menjadikan Padang Pariaman sebagai salah satu Daerah yang menerima
bantuan IDRIP dalam penyelesaian Dokumen Kajian Resiko Bencana Tsunami," sebutnya.
Sementara itu Direktur Pelaksanan Pemetaan dan Evaluasi
Resiko Bencana BNPB yang di wakili Rafa, menyampaikan bahwa direktorat memiliki
tugas penyusunan Dokumen Kajian Resiko Bencana .Dokumen ini nantinya kita
cermati bersama baik peta resiko, tingkat kerentanan, dampak dan lain
sebagainya untuk dikaji bersama dalam diskusi umum ini.
Menurutnya, dokumen tersebut memberikan Kajian penting
sebagai upaya pengurangan resiko bencana dan menjadi dasar dalam perumusan
penanggulangan bencana yang termuat dalam SPM.
"Sehingga DKRB ini wajib dimiliki oleh pemerintah dan
perintah Kabupaten/Kota" katanya
Diskusi Publik hari ini adalah salah satu rangkaian dalam
penyusunan, kesepakatan dan kesepahaman dalam penyusunan dokumen.
Hadir pada kegiatan ini unsur BPBD Provinsi Sumbar, Forkopimda Padang Pariaman, Kepala Perangkat
Daerah terkait, forum penanggulangan bencana, fasilitator bencana Destana
Padang Pariaman.
Diketahui
bahwa program ini dilaksanakan pada enam Kabupaten/Kota se Indonesia dan Padang
Pariaman menjadi satu satunya di Sumbar. Kegiatan Diskusi Publik merupakan rangkaian/ tahapan kedua, dimana
sebelumnya sudah dilakukan kegiatan menghitung kapasitas Daerah, memaparkan
hasil DKR. Dokumen ini nantinya akan menjadi milik Pemerintah Daerah. Guna
dijadikan acuan dalam mitigasi dan
penanggulangan bencana khususnya bencana Tsunami. (suger)