Notification

×

Iklan

7 Tersangka Korupsi Proyek Jembatan Ambayan dan SPAM Diserahkan ke Pengadilan, Termasuk Eksekusi Kasus Masjid Agung

Jumat, 29 November 2024 | 04:30 WIB Last Updated 2024-11-29T01:16:57Z


Padang Aro, Rakyatterkini.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Solok Selatan menyerahkan tersangka dan barang bukti terkait dua perkara tindak pidana korupsi.

Penyerahan tersebut dilakukan dalam kasus dugaan korupsi pada proyek Pembangunan Jembatan Ambayan dan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).

Berdasarkan rilis dari Kejari Solsel, pada hari yang sama, pihaknya menyerahkan tujuh tersangka yang terlibat dalam dua kasus tersebut. Para tersangka ini dijadwalkan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Padang.

Kepala Kejaksaan Negeri Solok Selatan, Fitriansyah Akbar,  didampingi Kasi Pidsus Irvan Rahmadani, serta Kastel Agis Sahputra, menjelaskan melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti terkait dua proyek besar tersebut. 

"Hari ini kami melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti untuk kasus Jembatan Ambayan dan SPAM," ujar Fitriansyah Akbar.

Tujuh tersangka yang diserahkan tersebut terkait dengan dugaan korupsi dalam dua proyek, yakni Pembangunan Jembatan Ambayan tahun 2018 dan proyek SPAM tahun 2022. 

Dari tujuh tersangka, empat di antaranya terlibat dalam proyek Jembatan Ambayan, sementara tiga lainnya terkait dengan proyek SPAM. Total kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp3,31 miliar untuk proyek Jembatan Ambayan dan Rp2,47 miliar untuk proyek SPAM.

Selain itu, Kejari Solok Selatan juga melaksanakan eksekusi terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 5920 K/Pid.Sus/2024 terhadap terdakwa Yance Bastian, alias Yance (47). 

Sebelumnya, dalam putusan Pengadilan Negeri Tipikor Padang, Yance dibebaskan, namun Penuntut Umum mengajukan kasasi, dan Mahkamah Agung akhirnya memutuskan terdakwa bersalah serta menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 2 tahun. 

Yance, yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PUPR Solok Selatan untuk proyek pembangunan Masjid Agung pada tahun 2018, kini menjadi tersangka sesuai dengan putusan Mahkamah Agung tersebut.

Setelah pemeriksaan yang selesai sekitar pukul 14.30 WIB, ketujuh tersangka dan satu terdakwa tersebut kemudian dititipkan ke Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Muara Labuh untuk menunggu proses hukum selanjutnya. (alwis)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update