Notification

×

Iklan

Perpanjangan Masa Jabatan Wali Nagari, Bupati Sabar AS Dorong Peningkatan Layanan dan Pembangunan

Rabu, 11 September 2024 | 15:50 WIB Last Updated 2024-10-27T08:53:54Z

Masa jabatan wali nagari diperpanjang jadi delapan tahun.

Pasaman, Rakyatterkini.com - Bupati Pasaman, Sabar AS, menyerahkan surat keputusan tentang perpanjangan masa jabatan wali nagari se-Kabupaten Pasaman. 

Surat keputusan ini mengikuti ketentuan Undang-Undang yang mengubah masa jabatan kepala desa/wali nagari dari enam tahun menjadi delapan tahun, yang berlangsung pada Rabu, 11 September 2024.

Bupati Sabar AS mengingatkan agar perpanjangan masa jabatan ini dimanfaatkan dengan baik untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan mempercepat pencapaian target pembangunan di setiap nagari.

“Perpanjangan masa jabatan sesuai dengan regulasi terbaru diharapkan dapat memberikan stabilitas kepemimpinan. Hal ini memberikan waktu lebih bagi wali nagari untuk melaksanakan pembangunan, meningkatkan layanan publik, dan mendorong pengembangan ekonomi,” ungkap Bupati Sabar AS.

Sebagai informasi, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 mengenai Desa, mengatur perpanjangan masa jabatan Kepala Desa/Wali Nagari menjadi delapan tahun, dengan maksimal dua kali masa jabatan, baik secara berturut-turut maupun tidak.

“Disahkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tidak hanya mengatur perpanjangan masa jabatan, tetapi juga mendorong akselerasi kinerja pemerintah desa/nagari yang lebih profesional, efisien, efektif, transparan, dan akuntabel,” tegas Bupati Sabar AS.

Bupati menekankan bahwa para wali nagari merupakan agen perubahan yang akan membawa kemajuan dan kesejahteraan bagi nagari masing-masing. Peran mereka menjadi kunci keberhasilan pembangunan.

Bupati Sabar AS juga menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 telah memberikan kepercayaan penuh kepada Desa/Nagari untuk mengelola anggaran dari berbagai sumber. 

Dengan kewenangan yang besar ini, penting untuk memiliki SDM aparatur desa yang kompeten, terutama karena Undang-Undang terbaru juga mengatur kenaikan Dana Desa.

“Oleh karena itu, peningkatan kualitas SDM aparatur pemerintah nagari harus terus dilakukan, terutama dalam pengelolaan keuangan, agar dapat mengemban tanggung jawab yang semakin besar,” tutup Bupati Sabar AS.

Hasrizal, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Pasaman, menambahkan dengan adanya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, seluruh wali nagari se-Kabupaten Pasaman diharapkan dapat melaksanakan tugas dan amanah dengan sebaik-baiknya.

Perpanjangan masa jabatan wali nagari ini harus dijadikan semangat untuk mendorong pemerintahan Nagari dalam mewujudkan nagari yang lebih maju, mandiri, dan sejahtera, serta memberikan kontribusi bagi cita-cita Indonesia Emas 2045. (St.M)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update