![]() |
Nagari Malampah Barat masuk 10 besar keterbukaan informasi publik. |
Pasaman, Rakyatterkini.com - Nagari Malampah Barat, Kecamatan Tigo Nagari, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, berhasil meraih posisi 10 besar nasional dalam Apresiasi Keterbukaan Informasi Publik Desa Tahun 2024.
Prestasi ini terwujud berkat kunjungan Tim Visitasi Komisi Informasi Pusat (KIP) Republik Indonesia, pada Jumat, 11 Oktober 2024.
Tim visitasi yang dipimpin oleh Komisioner KIP Rospita Vici Paulyn, bersama perwakilan penilai dari Bappenas RI, Yunes Herawati, serta Wakil Ketua Komisi Informasi Sumatera Barat, Tanti Endang Lestari, disambut oleh Pjs Bupati Pasaman Edi Dharma, Kadis Kominfo Pasaman Budhi Hermawan, Kadis DPM Hasrizal, Camat Tigo Nagari, Forkopinca Tigo Nagari, Wali Nagari Malampah Barat, Yunil Afandy, tokoh masyarakat, dan puluhan warga setempat.
Pjs Bupati Edi Dharma mengucapkan selamat datang kepada tim penilai dan menyampaikan terima kasih kepada KI Sumbar, Dinas Kominfo, serta instansi terkait yang mendukung Malampah Barat untuk maju dalam penilaian keterbukaan informasi publik di tingkat nasional.
Edi Dharma menekankan pentingnya keterbukaan informasi publik dalam tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih. Ia menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Pasaman, khususnya Nagari Malampah Barat, untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas serta memberikan akses informasi seluas-luasnya kepada masyarakat.
Ia berharap kegiatan visitasi ini menjadi momentum untuk meningkatkan kualitas layanan informasi di tingkat nagari dan mewujudkan pemerintahan yang responsif dan terbuka.
Tahapan visitasi bertujuan untuk menentukan desa yang akan mendapatkan Apresiasi Keterbukaan Informasi Publik Desa Tahun 2024, di mana sebelumnya 81 desa dari 33 provinsi di Indonesia berpartisipasi.
Dari penilaian tersebut, Nagari Malampah Barat terpilih sebagai salah satu dari dua desa dalam kategori desa tertinggal yang layak maju ke tingkat nasional, menurut Ketua KI Pusat Rospita Vici Paulyn.
Ia juga menekankan bahwa keterbukaan informasi publik adalah hak setiap orang. "Banyak yang khawatir informasi disalahgunakan, tetapi Nagari Malampah Barat sudah menunjukkan keterbukaan terhadap akses informasi," katanya.
Rospita Vici Paulyn menambahkan bahwa kegiatan Apresiasi Keterbukaan Informasi Publik Desa 2024 bertujuan memastikan desa-desa di Indonesia mematuhi prinsip keterbukaan informasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018. (St.M)