![]() |
Kuasa Hukum Paslon 01 di Bawaslu Solsel. |
Solok Selatan, Rakyatterkini.com - Tim Kuasa Hukum Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 01 menyampaikan protes kepada Bawaslu Solok Selatan terkait dugaan pelanggaran yang mereka laporkan dalam masa tahapan kampanye Pemilu 2024.
Dia menyebut dua hal terkait pelanggaran masa kampanye dan satu hal berkaitan dengan Alat Peraga Kampanye (APK) Paslon 01 yang di rusak.
"Kami sudah laporkan nama pelaku, nomor handphone pelaku dan APK yang rusak. Namun, kasus ini dihentikan Bawaslu, dengan alasan terlapor tidak datang dan Bawaslu tidak melakukan upaya memanggil dengan cara lain. Nanti ini akan menjadi preseden buruk dan seharusnya nama baik Bawaslu harus di jaga dengan baik," ujar Kuasa Hukum Paslon 01 Suharizal, Selasa (22/10/2024) di kantor Bawaslu Solsel.
Dia menegaskan, berdasarkan Peraturan Bawaslu kalau sudah dua kali tidak hadir. Panwas bisa melakukan secara daring atau datang ke rumah bersangkutan dan melakukan klarifikasi ke rumah pelaku.
Selain itu, ada oknum yang berkampanye di Bawaslu, dikatakan tidak menyampaikan visi misi, bukan pelanggaran dan hanya sebuah konten atau live streaming.
“Kami melihat kampanyenya disiarkan secara langsung atau daring di media sosial. Bagi Bawaslu itu dianggap tidak kampanye. Itu bukan kampanye.” katanya.
Ketiga, APK Paslon 02 yang dianggap banyak melanggar aturan. Paslon Wakil Bupati Solok Selatan 02 Boy Iswarmen, itu nama yang disebut dalam keputusan KPU. Sedang di APK nya tertera Letkol (Purn) Boy Iswarmen. Seharusnya KPU memastikan APK yang layak tayang dan tidak membiarkan seperti ini.
Itu bukan APK yang diverifikasi KPU termasuk dua Mantan Bupati dan Wabup Solsel di Baliho Paslon 02.
"Komisioner Bawaslu besok akan melakukan penertiban APK yang dianggap melanggar. Kita tunggu janji mereka, benar atau tidak," tegasnya.
Perusakan APK terjadi sebelum kampanye, dan ini pidana umum. Pihak kuasa hukum Paslon 01 telah melaporkan hal ini ke Polres Solok Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.
"Kasat Reskrim sudah mengkonfirmasi ke kami Pengacara 02, bahwa MZ sudah dinaikan statusnya sebagai tersangka,"
Pemahaman Bawaslu saksi adalah orang yang mendengar dan melihat. Bagaimana vidio yang beredar tidak dikonfortir Bawaslu.
Menyikapi hal itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Solok Selatan, Nila Puspita menyebut, bahwa tim Paslon 01 datang ke Bawaslu mempertanyakan berbagai hal sekaitan dengan dugaan pelanggaran pemilu dalam masa kampanye.
"Ketika tim Paslon 01 datang ke Bawaslu, juga dihadiri oleh tiga unsur Gakkumdu. Yakni Kepolisian, Kejaksaan dan kami dari Bawaslu," kata Nila.
Mereka mempertanyakan status laporan ada yang dihentikan sehingga kasusnya tidak dinaikan ke tahap penyidikan. Bawaslu sebutnya, kalau laporan tersebut memenuhi syarat maka Bawaslu akan menaikan status laporan tersebut.
Nah, ketika laporan itu tidak memenuhi syarat, Bawaslu juga melakukan klarifikasi kepada pelapor karena unsurnya tidak terpenuhi. Termasuk minta keterangan saksi ahli dari akademisi, jika ada unsur pelanggaran yang tidak terpenuhi sebab itu tidak dinaikan.
"Setelah terima laporan dan terpenuhi syarat formil nya, maka kami akan registtrasi laporan dan dilanjutkan kasusnya ke tahap berikutnya. Jika tidak, maka dihentikan," tegas Nila.
Bawaslu mengakui sudah menerima desain Alat Peraga Kampanye (APK) dari KPU ketika penanganan pelanggaran, itupun diberikan KPU setelah dua kali disurati.
Terkait desain APK, KPU katanya tidak memberikan ketegasan terkait dugaan desain Baliho Paslon, tidak tegas.
Bawaslu tidak bisa mengatakan itu melanggar, jika di PKPU tidak tegas dinyatakan terkait APK. Paslon hanya boleh mencetak APK 200 persen dari jumlah yang di cetak KPU. Di luar itu, baru melanggar.
"Besok kita Bawaslu rapat koordinasi (rakor) dengan aparat Kepolisian, Satpol PP, dan Dishub terkait teknis penurunan APK yang melanggar dilapangan. Baik APK Paslon Bupati dan Wakil Bupati Solok Selatan maupun APK Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar,’ ulasnya. (alwis)