Rapat pleno KPU Pasaman. |
Pasaman, Rakyatterkini.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman mengadakan rapat pleno terbuka untuk rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dalam rangka pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumatera Barat serta bupati dan wakil bupati Pasaman 2024.
Rapat tersebut berlangsung di Aula Arumas Hotel Lubuk Sikaping pada Minggu (11/8/2024). KPU Pasaman menetapkan jumlah DPS untuk Pilkada serentak 2024 sebanyak 219.472 pemilih, dengan rincian 109.111 laki-laki dan 110.361 perempuan.
Ketua KPU Pasaman, Taufiq, menjelaskan tahapan pemutakhiran data pemilih merupakan hasil dari pencocokan dan penelitian (Coklit) yang dilakukan dari 24 Juni hingga 24 Juli 2024.
"KPU Pasaman melaksanakan rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemuktahiran (DPHP) di tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada 2 Agustus 2024. Selanjutnya, rekapitulasi DPHP di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dilakukan secara serentak pada 5 Agustus 2024," ungkap Taufiq.
Ia juga menambahkan dalam penyusunan DPS, KPU Pasaman melakukan pemeriksaan dan penelitian terhadap data pemilih yang dihasilkan dari DPHP di tingkat kecamatan. Data tersebut kemudian disinkronkan untuk ditetapkan sebagai DPS.
Proses penetapan DPS ini bertujuan memastikan semua warga Kabupaten Pasaman yang memenuhi syarat sebagai pemilih terdaftar dalam daftar pemilih untuk Pilkada serentak nasional 2024.
Selain pemutakhiran data pemilih, KPU juga melakukan pemetaan Tempat Pemungutan Suara (TPS). Untuk Pemilu 2024, maksimal jumlah pemilih per TPS adalah 300, sedangkan untuk Pilkada dibatasi hingga 600 pemilih.
"Dari Pemilu 2024 yang lalu, terdapat 941 TPS. Namun, untuk Pilkada mendatang, jumlahnya berkurang menjadi 605 TPS. Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang berkontribusi dalam penetapan DPS ini, termasuk Bawaslu Pasaman dan jajaran terkait," tutup Taufiq.
Rapat pleno dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Kapolres Pasaman, Dandim 0305/Pasaman, Kajari, Ketua PN, Kakan Kesbangpol, Kadisdukcapil, serta Ketua dan Anggota KPU Pasaman, Bawaslu Pasaman, PPK se-Pasaman, dan sejumlah awak media. (St.M)