Notification

×

Iklan

Kepsek Jangan Asal Tunjuk Bendahara Sekolah Bila Tak Ingin Terjerumus Hukum

Sabtu, 12 Oktober 2024 | 19:00 WIB Last Updated 2024-10-12T12:00:00Z

Bimbingan teknis kepala sekolah.

Solsel, Rakyatterkini.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Solok Selatan menuturkan ketidakmampuan dalam pengelolaan keuangan Negara, sehingga menyebabkan bendahara keuangan harus berurusan dengan hukum. 

Ini banyak ditemukan di setiap ada pemanggilan saksi-saksi dugaan pelanggaran hukum. Oleh sebab itu, bendahara sekolah jangan asal ditunjuk. Harus yang betul-betul memahami dan memiliki kemampuan dalam pengelolaan keuangan sekolah dengan baik.

"Pak saya tidak tau dan pak saya tidak mampu. Saya hanya diberi tugas, namun saya tidak memahami dalam pertanggungjawaban keuangan. Bahasa seperti ini kerap muncul disaat memintai keterangan saksi-saksi dugaan pelanggaran hukum di Solok Selatan," kata Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Solok Selatan, Agis Syahputra.

Perbuatan melanggar hukum hanya berupa kegiatan yang merugikan negara (PMH), baik disengaja atau tidak. Diminta Kejaksaan, agar kasus PMH tidak terjadi dilingkungan sekolah dalam pengelolaan keuangan negara seperti Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan lainnya.

"Kita tegaskan, kepala sekolah jangan asal tunjuk bendahara, harus yang benar-benar mampu dalam administrasi di sekolah. Jangan sampai jabatan bendahara itu diberikan hanya untuk membuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ), tapi tidak paham seperti apa SPJ itu," jelasnya.

Dinilainya, disaat Kejaksaan menangani kasus-kasus hukum, bendahara banyak hanya sebagai pembuat SPJ. Tapi bukan sebagai mengumpulkan SPJ. Disini banyak kekeliruan yang terjadi disaat memberikan lapangan pertanggungjawaban pemakaian keuangan negara.

Agis mencontohkan, beli air mineral 14 ribu, minta kuitansi 5. Kemudian ditulis ulang, ini membuat SPJ. Ini markup namanya dan masuk ranah perbuatan melawan hukum.

"Setiap membeli ada kuitansi. Ini disetiap memeriksa SPJ banyak ditemukan seperti ini. Ada yang buat SPJ semalam, ada yang bertahap di setiap kegiatan secara ril. Jadi, Kepala Sekolah di Solsel jangan bermain-main dalam anggaran negara sebab bisa menjerumuskan ke penjara," tegasnya.

Sementara, Kasi Pidana Kusus (Pidsus) Irvan Rahmadani Prayoga, mengatakan pidana itu bukan jalan keluar. Tapi upaya preventif dalam membangun kesadaran selalu yang diberi kewenangan dalam pengelolaan keuangan di sekolah.

"Bahwa uang yang dikelola itu, bukan milik kita. Prinsip itu harus kita tanamkan sebagai pengelola keuangan sekolah, ini agar tidak berurusan dengan hukum," ujar anak guru bahasa Jerman itu.

Dana BOS dan dana Komite sebagai bentuk konsen terhadap pendidikan. 20 persen dari APBN dan APBD. Karena pendidikan itu penting.

Yang jadi persoalan, banyak Kepala Sekolah menggunakan jabatannya untuk kepentingan pribadi. 

"Kami di Kejari Solsel juga di inspeksi pemantau dari Kejari Sumbar dan Kejaksaan Agung. Jangan dianggap kami tidak diperiksa. Kalau bapak-bapak kami yang memantau penggunaannya," bebernya.

Kondisi pelanggaran hukum ini pengalaman pihak kejaksaan di bidang hukum disaat memeriksa para dugaan tersangka dan tersangka di Solsel.

"Kebanyakan terjadi Rencana Anggaran  Biaya (RAB) tidak sesuai peruntukan. Kalau ada diluar ketentuan, harus ada perubahannya. Metodenya berbeda. Kalau anggaran tidak habis, harus dilakukan kebijakan. Jangan sampai ada fiktif-fiktifnya," pungkasnya. (alwis)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update