Wali Kota Solok, Zul Elfian Umar, menyampaikan KUA- PPAS 2025. |
Solok, Rakyatterkini.com - Wali Kota Solok, Zul Elfian Umar, menyampaikan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2025, serta Perubahan KUA PPAS Tahun 2024, Rabu, 25 September 2024.
Wali Kota Zul Elfian Umar menjelaskan KUA mencakup kondisi ekonomi makro daerah, asumsi penyusunan APBD, serta kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah.
Sementara PPAS menetapkan prioritas pembangunan daerah yang disinkronkan dengan prioritas nasional dan provinsi, beserta plafon anggaran untuk masing-masing perangkat daerah.
Plafon anggaran tersebut merinci pendapatan, belanja, serta program dan kegiatan sesuai dengan tugas dan target kinerja yang telah ditentukan. Perubahan KUA dan PPAS APBD Tahun 2024 dibuat untuk mengakomodasi perkembangan selama tahun anggaran berjalan.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, KUA berfungsi sebagai dokumen yang memuat kebijakan pendapatan dan belanja, serta asumsi-asumsi yang mendasarinya.
Dalam perubahan PPAS, terdapat penjelasan terkait program dan kegiatan yang perlu diusulkan, capaian kinerja yang harus disesuaikan, serta upaya peningkatan program.
"Kita berharap program yang telah disusun ini dapat terlaksana dengan baik melalui kerja sama dan sinergi antara Pemko Solok dan DPRD, serta dukungan seluruh stakeholder dan masyarakat," ujar Wako.
Ia menegaskan pentingnya dukungan dana dan partisipasi masyarakat untuk mewujudkan program kegiatan strategis Pemerintah Kota Solok di Tahun 2025.
Program dan kinerja pelayanan diharapkan tidak hanya berlandaskan aspirasi masyarakat, tetapi juga mempertimbangkan kondisi dan kemampuan keuangan daerah serta kinerja sebelumnya.
Selama semester pertama APBD Tahun 2024, beberapa asumsi dasar telah berubah. Hingga Juni 2024, dua perubahan Peraturan Walikota tentang Penjabaran APBD telah dilakukan untuk menyesuaikan program dan kegiatan berdasarkan kebutuhan perangkat daerah.
Penting untuk melakukan perubahan terhadap APBD Tahun Anggaran 2024 berdasarkan perubahan KUA dan PPAS. Pengelolaan keuangan daerah yang efisien dan akuntabel menjadi kunci keberhasilan dalam melaksanakan pembangunan.
Sebagai langkah awal dalam penyusunan RAPBD Tahun 2025, penyusunan dokumen PPAS dianggap penting untuk memastikan konsistensi antara perencanaan dan penganggaran.
Wali Kota juga menyoroti tantangan yang dihadapi terkait aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD-RI) yang tidak berfungsi dengan baik, yang dapat memengaruhi proses penyusunan RKPD dan APBD.
Rancangan KUA dan PPAS Tahun 2025, serta Perubahan KUA dan PPAS Tahun 2024, akan dipaparkan lebih lanjut oleh Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kota Solok.
"Diharapkan hasil pembahasan ini dapat disepakati dan dituangkan dalam Nota Kesepakatan bersama, sehingga penyusunan Rancangan APBD Tahun 2025 dan Perubahan APBD 2024 dapat diselesaikan sesuai jadwal," tutupnya. (dd)