Kajari Solok Selatan, Fitriansyah Akbar Ali, didampingi para Kasi berikan keterangan pers. |
Padang Aro, Rakyatterkini.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Solok Selatan telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan peningkatan atau optimalisasi SPAM Perdesaan (Pamsimas) di Nagari Lubuak Gadang Timur, Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan.
Ketiga tersangka diduga terlibat dalam penyalahgunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2022 yang berjumlah Rp7.168.080.009.
Dalam konferensi pers yang berlangsung di Kantor Kejari Solok Selatan pada Rabu, 11 September 2024, Kejari Solok Selatan secara resmi mengumumkan penetapan ketiga tersangka.
Mereka adalah, inisial “DE,” yang menjabat sebagai KPA/PPK kegiatan (ASN Pemkab Solok Selatan/Kabid Tata Bangunan dan Jasa Konstruksi).
Inisial “M,” Ketua Kelompok Swadaya Masyarakat Lubuk Gadang Timur Kecamatan Sangir (swasta).
Inisial “YRE,” Tenaga Fasilitator Lapangan Teknis di Nagari Lubuk Gadang Timur, Lubuk Gadang Utara, dan Nagari Padang Air Dingin (swasta).
Ketiga tersangka saat ini ditahan sementara di Rutan Kelas 2B Muara Labuh. Penahanan dilakukan untuk mencegah kemungkinan mereka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, serta mengulangi tindak pidana.
Akibat perbuatan mereka, negara mengalami kerugian sebesar Rp2.479.061.617.
Kajari Solok Selatan, Fitriansyah Akbar Ali, didampingi seluruh Kasi, mengungkapkan tersangka dapat diancam dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga satu miliar rupiah.
Ia juga menambahkan penyelidikan masih berlanjut, dan ada kemungkinan akan ada penambahan tersangka. "Kami akan terus melakukan pengembangan kasus ini," tegas Fitriansyah Akbar Ali. (alwis)