Rokok tanpa cukai. |
Tanah Datar, Rakyatterkini.com - Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Tanah Datar semakin mengkhawatirkan. Rokok tanpa pita cukai dijual bebas di kios-kios seolah-olah barang sah.
Keberadaan rokok ilegal ini tampaknya tidak ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum (APH) setempat.
Salah satu merek rokok ilegal yang populer di wilayah tersebut adalah 'Manchester' dan 'Lukman HD'. Rokok-rokok ini beredar luas di pasar dan dikenal dengan harganya yang murah, serta varian rasa yang beragam, membuatnya laris di kalangan masyarakat Tanah Datar.
Keberadaan rokok ilegal ini jelas merugikan negara karena mengurangi potensi pendapatan dari pajak cukai. Peredaran rokok tanpa pita cukai ini sudah lama terjadi dan diperkirakan merugikan negara dalam jumlah yang signifikan.
Di hampir setiap sudut Kabupaten Tanah Datar, rokok tanpa pita cukai dapat ditemukan dengan harga yang bervariasi antara Rp13.000 hingga Rp14.000 per bungkus.
Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa rokok ilegal ini mungkin sudah memiliki gudang penampungan di beberapa kecamatan, seperti Sungai Tarab, Sungayang, Tanjung Emas, Padang Ganting, dan Limakaum Rambatan.
"Rokok tanpa cukai yang beredar di Tanah Datar sangat merugikan keuangan negara. Semakin hari, Tanah Datar menjadi tempat bagi bisnis para mafia rokok ilegal yang semakin merajalela," ungkap seorang pedagang grosir dari salah satu toko di Lima Kaum saat berbincang dengan media, Rabu 2 September 2024.
Pedagang tersebut juga mengungkapkan kerugian yang mereka alami akibat peredaran rokok ilegal. Ia meminta agar Aparat Penegak Hukum (APH) segera mengambil tindakan untuk menyita rokok-rokok ilegal ini.
“Bea Cukai harus bekerja sama dengan pihak Kepolisian untuk menggerebek gudang-gudang yang menyimpan rokok ilegal,” tegasnya.
Menurutnya, pelanggaran terkait rokok ilegal bisa dijerat dengan Undang-Undang Cukai dan Undang-Undang Bea Masuk.
Berdasarkan Pasal 55 (B) UU No. 39 Tahun 2007, pelanggar dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 8 tahun, serta denda paling sedikit 10 kali nilai cukai atau 20 kali nilai cukai untuk setiap rokok yang dijual, baik dalam skala distribusi besar maupun pengenceran, jelasnya.
Meskipun jenis rokok putih tanpa campuran cengkeh ini sudah lama beredar di Tanah Datar, hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak berwenang mengenai masalah ini. (farid)