Notification

×

Iklan

Padang Pariaman Maju, 21 Nagari Mandiri, dan 45 Nagari Berstatus Maju

Senin, 02 September 2024 | 13:57 WIB Last Updated 2024-09-02T06:57:21Z

Bupati Padang Pariaman, Suhatri Bur.

Padang Pariaman, Rakyatterkini.com - Bupati Padang Pariaman, Suhatri Bur, menyatakan terus berupaya maksimal dalam meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat nagari, serta kualitas pelayanan pemerintahan nagari menuju kemandirian nagari-nagari.

Peningkatan status nagari setiap tahunnya oleh Kementerian Desa PDTT melalui Pengukuran Skor Indeks Desa Membangun (IDM) dan capaian Indeks Sustainable Development Goals Desa (SDGs Desa). 

Perubahan status nagari dari Nagari Sangat Tertinggal, Nagari Tertinggal, menjadi Nagari Berkembang, Nagari Maju, dan Nagari Mandiri menjadi indikator kemajuan pembangunan nagari.

Saat awal kepemimpinannya pada 2021, dari 103 nagari di Padang Pariaman, hanya 3 nagari yang berstatus Mandiri, 37 nagari Maju, 61 nagari Berkembang, dan 2 nagari tertinggal menurut penilaian IDM Kementerian Desa PDTT.

"Alhamdulillah, berkat kerja keras kita bersama, hasil pemutakhiran data IDM tahun 2024 menunjukkan kemajuan signifikan. Jumlah Nagari Mandiri meningkat dari 3 pada tahun 2021 menjadi 21 pada tahun 2024. Selain itu, semua nagari kini sudah lepas dari status tertinggal," ungkap Suhatri Bur saat menerima laporan dari Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa di Ruang Kerjanya, Komplek Kantor Bupati Parit Malintang.

Saat ini, dari 103 nagari di Padang Pariaman, 21 nagari berstatus mandiri, 45 nagari berstatus maju, dan 37 nagari masih berkembang. Tidak ada lagi nagari dengan status sangat tertinggal atau tertinggal, menandakan keberhasilan dalam mengentaskan ketertinggalan nagari di daerah tersebut.

Perubahan terbaru dalam penyelenggaraan pemerintahan nagari terkait dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, yang mengubah masa jabatan Wali Nagari dan Bamus Nagari. Sebelumnya, masa jabatan Wali Nagari dan Bamus Nagari adalah 6 tahun, namun dengan undang-undang baru ini, masa jabatan diperpanjang menjadi 8 tahun sejak tanggal pelantikan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Padang Pariaman, Hendri Satria, menjelaskan berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, Kepala Desa yang masa jabatannya berakhir hingga Februari 2024 dapat diperpanjang sesuai ketentuan. Menindaklanjuti hal tersebut, Bupati Padang Pariaman telah menerbitkan Surat Keputusan Bupati Nomor 272/KEP/BPP/2024 tentang Pengesahan Perpanjangan Masa Jabatan Wali Nagari untuk 56 dari 74 Wali Nagari periode 2018-2024, yang masa jabatannya akan berakhir pada 31 Mei 2024. Masa jabatan mereka diperpanjang hingga 31 Mei 2026.

Hendri menambahkan bahwa untuk 18 nagari yang saat ini dijabat oleh Penjabat Wali Nagari, akan dilaksanakan Pemilihan Wali Nagari (Pilwana) Serentak pada tahun 2025.

"Tahun 2025, kita akan melaksanakan pemilihan Wali Nagari Serentak untuk 18 nagari tersebut," imbuh Hendri. (suger)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update